Pasuruan, reportasenews.com – Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf – Mujib Imron (ADJIB), ke KPU Kabupaten Pasuruan, Jatim, di hari terakhir, Rabu (10/1), pukul 11.45 WIB, sebagai calon tunggal sempat diwarnai argumentasi. Pendaftaran yang diterima oleh Komisioner KPU, ternyata ada tiga partai pendukung yang disebut tak penuhi persyaratan dukungan.
Dari ketiga partai tersebut Partai Hanura, Demokrat dan Partai Golkar yang dipersoalkan lantaran tak penuhi administrasi. Sehingga saat dilakukan pengecekan berkas tersebut, SK Rekomendasi dari DPP Demokrat dinyatakan tak ada stempel. Sedangkan Partai Golkar disebut terkait beda nama sekretaris DPD Partai Golkar Jatim yang tercantum di SK rekomendasinya.
Untuk Partai Hanura, dipersoalkan soal atas nama Ketua DPC Partai Hanura yang di dalam surat dukungannya tercantum ketuanya sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga pihak KPU keberatan lantaran tak sesuai dengan aturan KPU. Namun pihak partai pendukung kecewa karena surat keterangan ke biro travel dan Kemenag soal umroh sesuai permintaan KPU telah dipenuhi. Tapi kembali dipersoalkan.
Belakangan diketahui untuk Partai Golkar dinyatakan sudah beres. Sedangkan Partai Demokrat agar ada SK pengurus DPC dan stempel, namun juga dinyatakan beres. Untuk Partai Hanura KPU tak bisa menerima dukungan karena tak bisa dipenuhi atas persyaratan. “Sesuai dengan hasil rapat, Partai Hanura tidak bisa diterima dukungannya,” jelas Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.
Atas ditolaknya Partai Hanura ada dua item yakni tak ditandatanganinya form B dan tak ada tanda tangan Ketua DPC Partai Hanura, pihak KPU diminta terbitkan berita acara dianulirnya dukungan Hanura. Hingga berita ini diwartakan, pihak KPU masih belum mengeluarkan kedua berita acara tersebut. “Kami belum menerima berita acara dan KPU masih kordinasi ke KPU Jatim,” ujar Sudiono (Mas Dion), jubir ADJIB.
Terpisah, Irsyad Yusuf l bakal calon bupati mengaku kecewa berat. Ia menuding KPU tak profesional. “Tugas KPU masih banyak dan harus tegas. Ini pendaftaran terlama di Indonesia. Harus dievaluasi yang jadi kewenangan KPU. Kami daftar justru terjadi perdebatan hukum. Sebelumnya soal Hanura sudah dikonsultasikan ke KPU dan beres.Tolong dihargai kami,” tegas Irsyad.
Dari partai pengusung ADJIB yakni PKB, Nasdem, PPP, PKS, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat. Untuk Hanura dianulir oleh KPU, karena tak penuhi persyaratan dukungan. Disebut kalau Partai Hanura dianulir, maka koalisi partai akan melakukan langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan pemilu yang transparan dan aman (abd)