Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2023 23:52 WIB ·

“PENDEKAR HUKUM” Jangan Hanya Sekedar Slogan…!!!


					Menkopolhukam, Mahfud MD. (foto. Ist) Perbesar

Menkopolhukam, Mahfud MD. (foto. Ist)

Jakarta, Reportasenews – Pemegang saham Bank Centris, Andri Tedjadharma, yang hampir 25 tahun terpenjara dengan tudingan sebagai obligor BLBI, dan dizalimi oleh pemerintah sampai detik ini, Selasa (6/11), mengungkapkan kekecewaannya yang ditujukan kepada Menkopolhukam Prof Mahfud MD, selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI yang saat ini menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Capres Ganjar Pranowo.

“Saya kagum dengan Pak Mahfud. Tapi, sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, sangat kecewa menyaksikan kinerja Satgas BLBI, KPKNL dan PUPN yang telah membuat kesalahan fatal, yakni membuat penetapan nominal piutang dari 812 milyar menjadi 4, 5 triliun, melakukan penyitaan tanah di jalan Bypass Bali seluas 3.2 hektar, dan celakanya lagi  mengeluarkan penetapan piutang dan penyitaan tanah tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak ter-registrasi di pengadilan alias palsu,” ungkap Andri.

Andri yang merasakan dirinya bagaikan debu kecil di negara ini, sangat kecewa atas hal penetapan dan penyitaan telah dilakukan secara nyata.

“Keabsahan  keputusan MA tersebut dinyatakan secara tertulis dengan surat dari MA kepada kami, bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, sehingga tidak akan ada keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Andri menambahkan, mereka merubah amar putusan MA-nya terkait jumlah piutang maupun jumlah tergugat yang bertanggung jawab dari 3 orang menjadi 7 orang, dan digunakan sebagai alat hukum untuk menzolimi kami.

“Satgas dan KPKNL telah mengambil alih hak peradilan di Indonesia dengan tidak membuat penetapan pengadilan terlebih dahulu, dan mem-framing kami sebagai obligor PKPS. Padahal di audit BPK, kami tidak terdaftar sebagai bank yang termasuk PKPS dan kami tidak pernah menandatangani APU, atau MSAA dan MRNIA,” tegas Andri dengan suara  bergetar menahan emosi.

“Tidak hanya itu, kami juga telah terbukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2000. Rekening kami, Bank Centris Internasional No 523.551.0016, tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia (BI). Karena itu julukan yang  disematkan kepada kami sebagai Obligor PKPS adalah kebohongan dan tidak cermat,” tambah Andri.

Dia pun menegaskan hal di atas merupakan perbuatan melawan hukum yang sewenang-wenang. Untuk ini, Mahfud MD sebagai panglima hukum sudah selayaknya turun tangan mengambil tindakan dan membenahi lingkungannya agar julukan sebagai pendekar hukum dan keadilan benar-benar menjadi kenyataan, bukan cuma slogan dalam menghadapi pemilu sekarang ini.

“Pak Mahfud yang saya idolakan dan saya sukai, karena itu saya mohon dengan amat sangat dapat mewujudkan hukum ini demi keadilan, dan dengan segera mengatasi persoalan yang sudah berjalan 25 tahun ini, demi keadilan sebagai moto Pak Mahfud agar tidak menjadi fitnah,” pungkas Andri penuh harap.(*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril : Mary Jane akan Dipindahkan ke Negara Asalnya Sebelum Natal

6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Trending di Hukum