Binjai, reportasenews.com – Polres Binjai mengamankan Pendeta Sempurna Tarigan (42), pemilik sekaligus pengelola Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, karena diduga menjadi otak pelaku penganiayaan terhadap salah seorang penghuni panti rehabilitasi di Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (29/12).
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan empat pekerja Yayasan Kasih Anugerah Bangsa yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam kasus kejahatan itu.
Mereka itu, Jansen Marim Dedi Ginting (31), warga Desa Sarang Ginting Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Pardamean Lingga (22), warga Merek Aek Popo, Kabupaten Tanah Karo, Saul Tarigan (35), warga Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Dian Samuel Ginting (28), warga Jalan Aspera, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
“Seluruh tersangka kita amankan dini hari tadi, berikut barang bukti sapu dan batang rotan, rantai, gembok, borgol, dan balsem,” kata Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismawansa.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dilakukan menyusul pengaduan korban, Edi Saputra Perangin Angin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/XII/2016/SPKT-A/Reskrim.
Korban mengaku mengalami penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, saat menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
“Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan atas laporan, dan ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan, selanjutnya kita pun mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan,” terangnya.
Tim Satreskrim Polres Binjai, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Tono Listianto, segera menjemput kelima tersangka, lalu mengamankannya menuju Mako Satreskrim Polres Binjai.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Sempurna Tarigan, selaku pengelola Yayasan Kasih Anugerah Bangsa, sebagai otak pelaku kejahatan. Sebab dia sengaja menyuruh empat pekerjanya menganiaya korban,” jelas mantan Dansatgas FPU VII Sudan, Afrika.
Terkait aksi kejahatan itu, Kapolres mengaku menjerat kelima tersangka dengan Pasal 351 juncto 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini kita pun masih menunggu, apakah ada lagi laporan serupa dari pihak keluarga atau penghuni panti yang lain. Sebab menurut informasi, pernah ada penghuni panti yang meninggal saat menjalani proses rehabilitasi,” ujarnya ( POERBA )