Jakarta Reportasenews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan, permasalahan bangsa akan tuntas jika penegakan hukum dilakukan dengan benar.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Profesor Siti Marwiyah sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 16 September 2023 pekan lalu.
“Kalau di Indonesia ini penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik, dengan benar, maka 50 persen dari seluruh persoalan bangsa ini selesai”, ungkap Mahfud.
Salah satu persoalan bangsa ini yang tak kunjung selesai adalah penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) BLBI dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Tujuan dari pembentukan Satgas BLBI adalah melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien dengan upaya hukum dan atau upaya lainnya. Mereka yang ditagih adalah selain bank-bank penerima dana BLBI juga para debitur yang selama krisis 1997-1998 meminjam kepada bank-bank yang mendapatkan dana BLBI.
Bank Centris Internasional adalah salah satu yang ditagih Satgas BLBI, padahal menurut pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma, pihaknya tidak pernah ada hubungan hukum dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bentukan Departemen Keuangan pada waktu itu yang kini menjadi Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Andri menilai apa yang dilakukan Satgas BLBI kepadanya sekarang adalah salah alamat.
“Bank Centris hanya ada hubungan hukum dengan Bank Indonesia sesuai dengan yang tertera pada akte perjanjian jual beli promes nasabah sebesar 490 milyar rupiah dengan jaminan lahan seluas 452 hektar. Akte bernomor 46 tanggal 9 januari 1998 ini belum dibatalkan hingga saat ini dan Bank Indonesia juga belum mencairkan uangnya ke Bank Centris. Ini penegakan hukum macam apa?”, keluh Andri heran.
Kenapa kemudian Bank Centris berurusan dengan Satgas BLBI dan KPKNL. Ini bermula dari Bank Indonesia yang menjual promes atau tagihan nasabah Bank Centris Ke BPPN dengan akte no.39. Padahal BI masih terikat perjanjian dengan Bank Centris terkait akte 46 yang belum pernah dibatalkan.
Atas dasar akte 39 tersebut Satgas BLBI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) kemudian menagih pemegang saham dan nasabah Bank Centris. Padahal Kasus Bank Centris dengan BPPN masih dalam upaya penanganan peradilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel hakim memutuskan gugatan BPPN ditolak dengan alasan Bank Centris sudah memberikan jaminan. Kemudian BPPN mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi yang keputusannya adalah gugatan BPPN terlalu prematur sehingga tidak dapat diterima (NO).
Bank Centris telah menjalani proses peradilan, namun Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan utang dan paksa bayar kepada Bank Centris yang diterima pada November 2022.
Sebagai pihak tergugat Andri Tedjadharma mengaku tidak mengerti kenapa bisa terjadi dua produk hukum atau dua keputusan pada satu perkara yang sama. Karena itulah ia melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK penetapan utang dan paksa bayar dari PUPN.
“ini tidak lazim terjadi di negara yang berdasarkan hukum, dan terbukti gugatan kami dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 11 April 2023 dengan amar putusan menyatakan batal SK dan Paksa Bayar serta memerintahkan untuk mencabutnya”, ujar Andri heran.
Amar Putusan dari PTUN ternyata tidak serta merta menyudahi atau menyelesaikan kasus Bank Centris karena Ketua PUPN mengajukan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT tanggal 11 April 2023.
Untuk kesekian kalinya lagi-lagi Bank Centris menang dalam berperkara. Terbukti dari Putusan Nomor 202/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 12 September 2023 yang menolak permohonan dari pembanding dalam hal ini PUPN dengan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 428/G/2022/PTUN.JKT
Sementara itu Satgas BLBI terus melakukan upaya penagihan dan penyitaan atas aset yang dituduhkan ada keterkaitan dengan Bank Centris. Seperti yang dialami Rikrik Yulia, isteri almarhum Paul Bonuara Silalahi eks pemegang saham BCI. Ia heran kenapa Satgas menyasar ke aset peninggalan almarhum padahal almarhum sudah menjual sahamnya pada tahun 1996, sebelum terjadi krisis dan kemudian BCI dibekukan pada 1998.
“Saya kaget kenapa aset kami yang sudah tidak ada hubungannya dengan Bank Centris diberi catatan merah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas surat permohonan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dengan dalih pengamanan tanah aset obligor PKPS Bank Centris”, keluh Rikrik merasa dizolimi.
Mencermati kasus Bank Centris tak kunjung ada penyelesaian dan bagaimana Satgas BLBI menanganinya, Pengamat Ekonomi Faisal Basri sepakat dengan Menkopolhukam Mahfud MD, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar dan baik. Tidak boleh serampangan dan harus dengan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan falid.
“Satgas BLBI harus faham betul siapa yang salah dan siapa yang tidak bersalah. Kemudian Satgas harus sadar ini terkait dengan klausul. Bagi mereka yang tidak kooperatif bisa dipidanakan sebaliknya regulatornya dalam hal ini Satgas BLBI jangan seolah-olah menjadi malaikat semua. Kalau ada kepentingan kepentingan juga disana artinya jangan ahistoris”, pesan Faisal Basri mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penanganan kasus ini. (dik)
