Depok,reportasenews.com – Brigadir Rangga Tianto (32), pelaku penembakan sesama anggota Polri, Bripka Rahmat Efendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) malam, dipastikan akan dipecat secara tidak hormat.
Pernyataan itu diutarakan Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, saat berkunjung ke rumah duka di Perumahan Permata Depok Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, pihaknya akan menyerahkan proses hukum terhadap anak buahnya kepada pihak berwenang. “Untuk pidana umumnya di Dirkrimum. Sedangkan untuk etika dan disiplinnya di Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, tapi terlebih dulu sidang kode etik,” kata Irjen Zulkarnain.
Sebab, kata dia, sesuai ketentuan apabila ada personel yang menjalani hukuman pidana lebih dari tiga bulan otomatis akan dipecat. “Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di PDHT, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pun telah membenarkan peristiwa tersebut. (jan/ltf)
Komentar