Jakarta, reportasenews.com-Salah satu dugaan KPK menetapkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dijadikan tersangka karen ada kesaksian bahwa ia memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.
“Yang pasti itu sebelum kecelakaan itu terjadi, direncanakan booking kamar sebanyak 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB malam itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Fredrich menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto, karena diduga bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang juga kini berstatus tersangka.
“Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP, meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya, dan sudah ada koordinasi sebelumnya,” ujar Febri.
Pada tahap penyidikan kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 orang saksi, baik itu dari perawat, pegawai rumah sakit, dan lainnya.
Sedangkan di tahap penyelidikan ada 35 orang saksi yang diperiksa KPK.
“Dan kami sidah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penangan perkara ini,” ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.