JAKARTA, REPORTASE – Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu (23/11/2016) malam, yang menaikkan status Buni Yani menjadi tersangka, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku sangat kecewa atas keputusan itu.
Penetapan tersangka terhadap Buni Yani, menurut Aldwin,  atas laporan yang dianggap sengaja mengedit rekaman video Gubernur DKI Jakarta petahana  non aktif Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama, tidak beralasan dan tidak adil.
“Ini kan Baru saja dipanggil sebagai saksi terlapor kan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sama sekali ini enggak fair,” kata Aldwin.
Ada 27 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya  dan Buni Yani sangat kooperatif menjawab pertanyaan –pertanyaan dari penyidik. Tetapi tidak menyangka pihak penyidik meningkatkan status klien kami jadi  tersangka.
“Padahal dia kooperatif. Proses di BAP belum juga selesai digelar, baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP dan juga belum rapi, langsung keluar surat penangkapan ,” lanjut Aldwin.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono kepada wartawan mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada tanggal 6 Oktober 2016.
“Masalahnya adalah perbuatannya, bukan mem-posting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini,” kata Awi di Polda Metro Jaya kepada wartawan.
Beberapa waktu lalu, Buni Yani dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot. Buni Yani dilaporkan karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang diartikan sebagai tindakan penistaan terhadap agama.
Selanjutnya Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. (Tr)