SURABAYA, REPORTASE – Seorang pengacara, warga Kudus. Jawa Tengah, Muhammad Ali, mengaku menjadi korban penipuan dengan kedok penggandaan uang, yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Pria yang juga menjadi penasehat di padepokan sudah memberikan uang sebesar Rp 35 miliar, sebagai uang talangan. Hal itu diberikan secara bertahap dari tahun 2014 hingga 2016, atas permintaan tersangka Taat Pribadi, apabila ingin uangnya digandakan. Ali kemudian meminta jaminan terhadap tersangka Taat Pribadi.
“Dari situ, tersangka memberikan tiga koper terhadap korban,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo, Kamis (20/10).
Tapi, dari tiga koper yang diberikan, Taat Pribadi meminta korban hanya satu koper yang diperbolehkan untuk dibuka. Tujuannya, menunjukan kalau yang diberikan itu adalah uang sungguhan. Untuk dua koper lainnya, tidak boleh dibuka.
“Itu, atas permintaan dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Waktunya sendiri, tidak bisa dipastikan dan dijelaskan kapan akan dibuka,” jelas Argo.
Tapi, begitu korban melihat pemberitaan di sejumlah media, yang memberitakan penangkapan pimpinan padepokan dalam kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang, Ali akhirnya memberanikan diri membuka dua koper yang dilarang Taat Pribadi.
Begitu dibuka berisikan mata uang asing Seperti Australia, Timur Tengah, dan mata uang euro. Tiap kopernya itu berisikan 38 bandel mata uang asing.
“Setelah melihat semuanya, korban melaporkan ke Polda Jatim, Sabtu (15/10) kemarin dengan menyerahkan tiga koper sebanyak 118 bandel mata uang asing. Kini semuanya dijadikan barang bukti polisi,” tandas Argo. (IMA)