Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Agu 2018 18:57 WIB ·

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Bos First Travel


					Tinggi Bandung menolak pengajuan banding yang diajukan bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pasca divonis 18 dan 20 tahun pidana karena melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang calon jamaah umrah. (foto:ltf) Perbesar

Tinggi Bandung menolak pengajuan banding yang diajukan bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pasca divonis 18 dan 20 tahun pidana karena melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang calon jamaah umrah. (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tinggi Bandung menolak pengajuan banding yang diajukan bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pasca divonis 18 dan 20 tahun pidana karena melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang calon jamaah umrah.
Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Teguh Arifiano. “Ya mas, putusannya diperkuatkan sama PT Bandung,” kata Teguh saat dihubungin wartawan melalui pesan singkat, Senin (27/8/2018).
Diketahui pasangan suami istri tersebut mengajukan banding pada 6 Juli 2018 setelah majelis hakim PN Negeri depok memvonis bos First Travel. Mereka menganggap hukuman tersebut tak pantas diberikan kepada dirinya lantaran fakta yang tertuang dalam berkas tak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

Ketika ditanya soal surat keputusan banding bos First Travel, kata Teguh, dirinya mengetahui dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok.

“Belum turun berkas dr PT bandungnya mas, saya baru liat di SIPP PN Depok,” ujarnya.

“Saya lagi keluar kota mas, ada acara dinas ke Semarang dan Bandung. Intinya PT bandung menguatkan putusan PN depok untuk kedua terdakwa,” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya memvonis direktur First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan, Rabu (30/5/2018).

Bos biro perjalanan umrah First Travel yang juga menjadi pasangan suami istri tersebut, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Selain itu mereka pun diwajibkan membayar denda 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan kurungan.

“Menyatakan Andika dan Annisa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan,” Ucap majelis hakim Sobandi.

Sobandi menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan unsur mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk penukaran uang dan surat berharga serta perbuatan lainya.

“Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” imbunya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menjatuhkan tuntutan maksimal kepada bos First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan selaku direktur First Travel selama 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan Republik Indonesia.

“Dengan ini kami menjatuhkan hukuman selama 20 tahun denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan,” kata JPU Heri Jerman di PN Depok, senin (7/4/2018)

Heri mengungkapkan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa Andika dan Anniesa Hasibuan telah berdasarkan dengan fakta persidangan dan memenuhi unsur yang pasal tersebut.

“Kami menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya dalam persidangan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap
terdakwa bos First Travel Andika Surchman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Dalam dakwaanya tiga bos First Travel ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (jan/ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum