Ketika ditanya soal surat keputusan banding bos First Travel, kata Teguh, dirinya mengetahui dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok.
“Saya lagi keluar kota mas, ada acara dinas ke Semarang dan Bandung. Intinya PT bandung menguatkan putusan PN depok untuk kedua terdakwa,” sambungnya.
Bos biro perjalanan umrah First Travel yang juga menjadi pasangan suami istri tersebut, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Selain itu mereka pun diwajibkan membayar denda 10 miliar subsider 1 tahun 8 bulan kurungan.
“Menyatakan Andika dan Annisa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan,” Ucap majelis hakim Sobandi.
Sobandi menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan unsur mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk penukaran uang dan surat berharga serta perbuatan lainya.
“Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” imbunya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menjatuhkan tuntutan maksimal kepada bos First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan selaku direktur First Travel selama 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan Republik Indonesia.
“Dengan ini kami menjatuhkan hukuman selama 20 tahun denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan,” kata JPU Heri Jerman di PN Depok, senin (7/4/2018)
Heri mengungkapkan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa Andika dan Anniesa Hasibuan telah berdasarkan dengan fakta persidangan dan memenuhi unsur yang pasal tersebut.
“Kami menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya dalam persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap
terdakwa bos First Travel Andika Surchman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Dalam dakwaanya tiga bos First Travel ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (jan/ltf)