Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Nov 2017 14:48 WIB ·

Ini Pengakuan Ahmad Muzamil, Tersangka Perkosaan Bocah 6 Tahun


					Ahmad Muzamil, tersangka pemerkosaan bocah 6 tahun saat dikeler oleh penyidik menuju ruang PPA Polres Probolinggo.(foto:dicko) Perbesar

Ahmad Muzamil, tersangka pemerkosaan bocah 6 tahun saat dikeler oleh penyidik menuju ruang PPA Polres Probolinggo.(foto:dicko)

Probolinggo, reportasenews.com – Polres Probolinggo Jawa  Timur, terus melakukan pengembangan kasus perkosaan terhadap NI bocah 6 tahun, yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ironisnya, saat dilakukan penyidikan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Probolinggo, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban. Tersangka menyangkal apa yang telah dilakukannya dan dianggap  hanya tuduhan saja. Namun, setelah penyidik dan wartawan menanyakan ulang, tersangka malah mengaku tidak sengaja dan khilaf.

Pria satu anak ini juga mengatakan, dirinya selama ini memang kehausan belaian dari seseorang perempuan, sejak dirinya pisah dengan istrinya.”Sumpah demi Allah saya tidak sengaja melakukan itu. Saya menyesal,”timpal tersangka yang mengaku bekerja sebagai tukang service mesin pompa air ini.

“Saya tidak sengaja melakukannya. Mungkin saya khilaf.  Saya benar-benar khilaf dan tak disengaja,”aku pria yang sudah cerai denga istrinya beberapa tahun lalu ini kepada polisi dan wartawan saat di ruang PPA Senin (13/11).

Bripka Isyana Reny Antasari, Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, mengungkapkan berdasarkan hasil dari penyidikan dan bukti yang kuat, pihaknya telah menetapkan Ahmad Muzamil, sebagai tersanka atas kasus tersebut. pasalnya, dari hasil visum korban dan bukti lainnya sudah terbukti Ahmad Muzamil bersalah dan melakukan perbuatan itu.

“Tersangka kenakan pasal Pasal 76 D Jo 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”jelas Bripka Reny.

Kelakuan Ahmad Muzamil (22) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ini sungguh sangat keterlaluan. Pasalnya, NI (6) yang masih tetangganya ini, menjadi korban pemerkosaan akibat nafsu bejatnya.

Peristiwa yang terjadi pada 4 November 2017  lalu itu, baru dilaporkan oleh pihak keluarga NI, setelah NI bercerita pada keluarganya, kalau pelaku Ahmad Muzammil, telah menggagahinya, di rumah teman pelaku, yang tak jauh dari rumah korban.(dic)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi