Probolinggo, reportasenews.com – Polres Probolinggo Jawa Timur, terus melakukan pengembangan kasus perkosaan terhadap NI bocah 6 tahun, yang masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ironisnya, saat dilakukan penyidikan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Probolinggo, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban. Tersangka menyangkal apa yang telah dilakukannya dan dianggap hanya tuduhan saja. Namun, setelah penyidik dan wartawan menanyakan ulang, tersangka malah mengaku tidak sengaja dan khilaf.
Pria satu anak ini juga mengatakan, dirinya selama ini memang kehausan belaian dari seseorang perempuan, sejak dirinya pisah dengan istrinya.”Sumpah demi Allah saya tidak sengaja melakukan itu. Saya menyesal,”timpal tersangka yang mengaku bekerja sebagai tukang service mesin pompa air ini.
“Saya tidak sengaja melakukannya. Mungkin saya khilaf. Saya benar-benar khilaf dan tak disengaja,”aku pria yang sudah cerai denga istrinya beberapa tahun lalu ini kepada polisi dan wartawan saat di ruang PPA Senin (13/11).
Bripka Isyana Reny Antasari, Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, mengungkapkan berdasarkan hasil dari penyidikan dan bukti yang kuat, pihaknya telah menetapkan Ahmad Muzamil, sebagai tersanka atas kasus tersebut. pasalnya, dari hasil visum korban dan bukti lainnya sudah terbukti Ahmad Muzamil bersalah dan melakukan perbuatan itu.
“Tersangka kenakan pasal Pasal 76 D Jo 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”jelas Bripka Reny.
Kelakuan Ahmad Muzamil (22) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ini sungguh sangat keterlaluan. Pasalnya, NI (6) yang masih tetangganya ini, menjadi korban pemerkosaan akibat nafsu bejatnya.
Peristiwa yang terjadi pada 4 November 2017 lalu itu, baru dilaporkan oleh pihak keluarga NI, setelah NI bercerita pada keluarganya, kalau pelaku Ahmad Muzammil, telah menggagahinya, di rumah teman pelaku, yang tak jauh dari rumah korban.(dic)