Jombang, reportasenews.com – Polisi menangkap pengecer togel online yang beroperasi di Jombang. Siswanto alias Botak (38) warga Dusun Ganggong, Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak, Jombang, Jatim, kini meringkuk ditahanan Mapolsek Perak, Jombang.
Kapolsek Perak AKP Untung Sugiharto mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang dibuat resah akibat maraknya judi togel akhir-akhir ini. Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi serta bukti kuat, akhirnya petugas membekuk Botak di rumahnya.
“Modusnya tersangka menerima titipan pembelian melalui pesan singkat SMS dari nomor selular lain lalu diedit. Kemudian, dikirim ke situs judi online yang sebelumnya dia telah memiliki sebuah akun berikut nomor rekening banknya, “ jelas AKP Untung, Kamis (9/2).
Selain menangkap tersangka Botak, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP tab merk Asus warna merah yang berisi titipan judi togel dari nomor 081230545xxx dan sebuah buku rekening tahapan BCA atas nama Suwati yang diduga digunakannya sebagai alat transaksi judi.
Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka Siswanto alias Botak mendekam di tahanan Mapolsek Perak. Karena perbuatanya tersebut, Botak terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Zul)