Situbondo,reportasenews.com – Setelah melakukan pemeriksaan secara marahton, akhirnya penyidik Satrerkoba Polres Situbondo, menetapkan Sasmito (41), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik dan jamu ilegal.
“Karena Sasmito, terbukti mengedarkan kosmetik dan jamu ilegal ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, sehingga penyidik menetapkan Sasmito tersangka dalam kasus kosmetik dan jamu ilegal tersebut, sedangkan khusus kasus rokok ilegal dilimpahkan ke bagian Reskrim,”ujar AKP Aryo Pandanaran, Kasatreskoba Polres Situbondo, Selasa (24/7).
Menurutnya, kepada penyidik tersangka Sasmito mengaku baru tujuh bulan mengedarkan kosmetik, jamu dan rokok ilegal ke sejumlah toko, yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.”Meski sesuai dengan kwitansi, tersangka Sasmit telah satu tahun lebih menjalankan bisnis ilegalnya tersebut. Sedangkan barang ilegal yang di edarkan terssebut dibelinya dari seseorang di Kota Probolinggo,”beber AKP Aryo Pandanaran.
Lebih jauh AKP Aryo menegaskan, karena tersangka Sasmito terbukti mengedarkan kosmetik, jamu dan rokok ilegal, tersangka Sasmito dijerat dengan pasal 197 Juncto 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Juncto pasal ayat (2), tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan selama 15 tahun penjara.”Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sasmito langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,’pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Sabhara Polres Situbondo, berhasil mengungkap peredaran kosmetik palsu dari berbagai merk, jamu ilegal dan rokok tanpa cukai di Kota Situbondo, Sabtu (21/7).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) ratusan dus, yang berisi ribuan sachet kosmetik palsu dari berbagai merek, dan BB ratusan dos yang berisi ribuan sachet jamu ilegal.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan ratusan dos rokok ilegal atau tanpa cukai dengan merk Scoot, dan BB mobil Panther warna hijau bernopol P-1017-EE yang digunakan oleh tersangka Sasmito (41), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas langsung mengamankan Sasmito selaku pemilik barang bukti puluhan ribu komestik palsu, jamu ilegal dari berbagai merk, dan rokok tanpa cukai ke Mapolres Situbondo.(fat)