Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jul 2018 17:09 WIB ·

Pengedar Kosmetik, Jamu dan Rokok Ilegal, Ditetapkan Sebagai Tersangka 


					Barang bukti kosmetik dan jamu ilegal saat disita petugas. (foto:fat) Perbesar

Barang bukti kosmetik dan jamu ilegal saat disita petugas. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Setelah melakukan pemeriksaan secara marahton, akhirnya  penyidik Satrerkoba Polres Situbondo, menetapkan  Sasmito (41), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus  peredaran kosmetik dan jamu ilegal.

“Karena Sasmito,   terbukti mengedarkan  kosmetik dan jamu ilegal ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo, sehingga penyidik menetapkan Sasmito  tersangka dalam kasus kosmetik dan jamu ilegal tersebut, sedangkan khusus  kasus rokok ilegal dilimpahkan ke bagian Reskrim,”ujar AKP Aryo Pandanaran, Kasatreskoba Polres Situbondo, Selasa (24/7).

Menurutnya, kepada penyidik tersangka Sasmito mengaku baru tujuh bulan  mengedarkan  kosmetik, jamu dan rokok ilegal ke sejumlah toko, yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.”Meski sesuai dengan kwitansi,  tersangka Sasmit   telah  satu tahun  lebih menjalankan bisnis ilegalnya tersebut. Sedangkan   barang ilegal yang di edarkan terssebut dibelinya dari seseorang di Kota Probolinggo,”beber AKP Aryo Pandanaran.

Lebih jauh AKP Aryo menegaskan, karena tersangka Sasmito terbukti    mengedarkan kosmetik, jamu dan rokok ilegal, tersangka Sasmito dijerat dengan pasal 197 Juncto 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Juncto pasal ayat (2), tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan selama   15 tahun penjara.”Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sasmito langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,’pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Sabhara Polres Situbondo,  berhasil mengungkap peredaran kosmetik palsu dari berbagai merk, jamu  ilegal dan rokok tanpa cukai di Kota Situbondo, Sabtu (21/7).

Petugas   juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) ratusan dus, yang berisi ribuan  sachet kosmetik palsu dari berbagai merek,  dan BB  ratusan dos yang berisi   ribuan sachet jamu ilegal.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan ratusan dos rokok  ilegal  atau tanpa cukai dengan merk Scoot, dan BB   mobil Panther warna hijau bernopol P-1017-EE yang digunakan oleh tersangka Sasmito (41), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  petugas langsung mengamankan  Sasmito  selaku pemilik barang bukti puluhan ribu   komestik palsu, jamu ilegal  dari berbagai merk, dan rokok tanpa cukai ke Mapolres Situbondo.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum