Medan, reportasenews-.com – Seorang pengedar sabu ketengan diamankan petugas Kepolisian Medan Helvetia Jumat, ( 17/ 3) tidak jauh dari kediamannya di Jalan Glambir Lima , Kelurahan Tanjung Gusta. Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang mulai resah dengan kegiatan tersangka Arican ( 34) warga jalan Glambir V Medan Helvetia yang mengedarkan narkoba kepada pemuda di kampung tersebut
Laporan tersebut mendapat respon petugas kepolisian yang langsung turun ke lokasi. Dengan menyamar sebagai pemakai narkoba , tersangka langsung di ringkus.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti tiga pake sabu sabu, satu kaca pirek. Bungkusan plastik klip putih serta uang seratus ribu rupiah.
“Kami mendapat laporan dari warga, adanya praktek peredaran narkoba di kampung tersebut. Petugas langsung melakukan mengecek lokasi dan meringkus tersangka saat melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli.” ujar Kapolsek Medan Helvetia. Kompol Hendra.
Kepada petugas, pria pengangguran ini mengatakan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diduga sebagai anggota sindikat pengedar narkoba antar propinsi.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Helvetia. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu tersangka lainnya.(res)