JAKARTA.REPORTASE-Perang terhadap pengedar narkotika, makin gencar dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam ekspose kinerja BNN, di Jakarta, Kamis (13/10) ini, diungkapkan adanya jaringan pengedar narkotika asal Malaysia lainnya yang menyelundupkan 12,488 kilogram sabu-sabu.
“Barang ini akan diedarkan di Medan,” kata Kepala BNN Budi Waseso.
Penangkapan itu dilakukan pada 7 Oktober lalu di Medan. Jaringan pengedar narkotika itu adalah Bustomi, 29 tahun, Hasan Basri (23 tahun), Yoes Nanda Putra (24 tahun), Zul Helmi (25 tahun), dan Insan Kamil (24 tahun).
Budi mengatakan sabu-sabu itu berasal dari bandar besar asal Malaysia. Kelima tersangka yang ditangkap itu bertugas membawa barang tersebut dari Aceh ke Medan. Mereka membawanya menggunakan mobil.
Proses pengiriman barang tersebut mendapat pengawalan dari tersangka lain menggunakan beberapa mobil. Setelah itu, sabu tersebut disimpan di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Nomor 24, Lingkungan 6, Kelurahan Baburah, Medan.
Kasus ini terungkap setelah BNN menyelidiki selama dua bulan terakhir. Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dari Aceh, kata Budi, BNN langsung mengintai dua tersangka, yakni Bustomi dan Zul Helmi. Setelah sampai di Medan, BNN kemudian menangkap para tersangka.
Kelima tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tangkapan ini bisa menyelamatkan setidaknya 62.440 orang dari bahaya narkoba,” kata Budi. (bud)