PONTIANAK, RN.COM – Bripka Oki, anggota satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengalami luka memar pipi kiri setelah dipukul dan ditendang oleh seorang pengendara sepeda motor pelanggar aturan lalu lintas di persimpangan Jalan Tanjungpura dengan Jalan Imam Bonjol tepatnya di samping Hotel Garuda, Pontianak, Minggu (18/9).
Tak hanya memukul dan menendang petugas kepolisian, pengendara sepeda motor yang diketahui berinisial AG (28), warga Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya ini juga merusak kaca pos polisi lalu lintas.
Tindakan Ag merusak kaca pos lalu lintas karena tridak terima diamankan petugas polisi Bripka Oki karena mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi lampu utama, Tanda Nomor Kendaraan, spion dan lampu sen.
Karena melanggar, petugas memberhentikan pengendara sepeda motor sport ini untuk diperisa surat kelengkapan berkendaraan. Namun saat didekati, pengendara melarikan diri menghindari kejaran petugas. Namun petugas cepat mematikan kendaraan pelaku dan mengambil kunci sepeda motornya.
Rupanya pelaku tidak terima dan terus melawan sehingga berusaha berontak sembari teriak untuk memancing perhatian pengendara lainnya.
Karena terus melawan sembari naik ke meja dan menendang kaca jendela pos polisi, petugas langsung mengamankan pelaku yang juga tukang las ini ke Mapolresta Pontianak.
Pelaku diamankan petugas reskrim polresta Pontianak serta dilakukan pengecekan urinenya karena diduga kuat pelaku menggunakan narkoba. Sementara korban pemukulan yang juga anggota kepolisian satuan lalu lintas langsung membuat laporan dan divisum akibat penganiayaan yang menimpaya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Iwan iman susilo belum bersedia memberikan keterangan terkait kejadian yang menimpa anakbuahnya.(ds)