Site icon Reportase News

Pengganda Uang Dimas Kanjeng Sakit Tifus, Sidang Ditunda

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan dan penipuan

Probolinggo, reportasenews.com – Sidang lanjutan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dalam agenda eksepsi di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (2/3) kali ini terpaksa ditunda.

Sidang ditunda, lantaran terdakwa Dimas Kanjeng tidak bisa menghadiri sidang karena sakit. Informasi yang dihimpun, Dimas Kanjeng mengalami gejala tifus, dan harus dilakukan perawatan medis.

“Sidang kami tunda karena yang bersangkutan Dimas Kanjeng berhalangan hadir karena sakit, dan kami telah menerima surat keterangan pemeriksaan dari dokter,”aku Januardi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, saat ditemui di PN Kraksaan.

Januardi menjelaskan, berdasarkan keterangan surat dokter M Arifin dari rumah sakit rutan kelas 1 Medaeng Sidoarjo. Bahwa Dimas Kanjeng harus beristirahat selama 3 hari, untuk perawatan.

Sementara menurut M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pihaknya sudah siap mengajukan eksespsi atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Ghani dan penipuan sebesar Rp 800 juta, yang melibatkan Dimas Kanjeng sebagai otak kejahatan tersebut.

“Saya terus melakukan tindakan sesuai tupoksi saya, yaitu terus melakukan pembelaan, terkait pembunuhan, dimana sudah tertuang dalam pasal 143 KUHAP, bahwa dakwaan itu harus cermat, karena dalam dakwaan yang dikeluarkan JPU tentang pembunuhan itu kurang cermat alias tidak sesuai,”jelas Sholeh, kepada wartawan.

Terkait kasus penipuan kata Sholeh, tidak seharusnya Dimas Kanjeng tidak harus terlibat menjadi pelaku atau otak penipuan, karena, diketahui yang menandatangani dan menerima uang itu adalah istri Ismail Hidayah.

“Harusnya istri Ismail Hidayah lah yang menjadi tersangka. Ini perlu kami luruskan juga. Semoga pihak jaksa dan majelis hakim masih mau mempertimbangkannya,”ujar Sholeh.

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng, terkait kasus pembunuhan dan penipuan dilanjutkan Kamis pekan depan 9 Maret 2017.(dic)

Exit mobile version