Jakarta, Reportasenews – 8 Mei 1999, dua orang mewakili Bank Indonesia, Lili Nyulianti dan Gardjito Heru, menyerahkan jaminan milik Bank Centris Internasional kepada lima orang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni Yusuf Wahyudi, Rudi Muchtar EP, Supardjoko, Harjono, dan Simson S Milala.
Penyerahan jaminan tersebut dilakukan BI kepada BPPN, terkait perjanjian hak tagih (cessie) Bank Centris dalam Akte 39, pada Februari 1999.
Akte 39 itu ditandatangani oleh Drs Abubakar Karim M.A, Kepala Urusan Kredit Bank Indonesia, yang beralamat tinggal di Pejaten Barat, Pasarminggu, Jakarta Selatan, dan Glenn Muhammad Surya Yusuf M.B.A, Ketua BPPN, beralamat tinggal juga di Pejaten Barat, Pasarminggu, Jakarta Selatan. Akte ditandatangani di hadapan notaris Mudofir Hadi SH, pada 22 Februari 1999.
Jaminan milik Bank Centris Internasional, yang diserahkan BI kepada BPPN adalah sertifikat lahan seluas 452 hektar yang terbagi dalam lima SHGB yang telah dihipotik hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.
Cessie akte 39 tersebut kemudian digunakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 untuk menagih Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional.
Anehnya, KPKNL Jakarta I sama sekali tidak pernah memperhitungkan nilai jaminan yang telah diserahkan oleh BI. Ketua KPKNL Jakarta I, Roffi Edy Purnomo melalui surat resminya kepada Andri Tedjadharma justru mengaku pelimpahan hak tagih tidak disertai jaminan.
Pertanyaanya kemudian adalah di mana keberadaan dan siapa yang menguasai sertifikat jaminan lahan 452 hektar tersebut? Benarkah BI telah menyerahkan kepada BPPN?
Dalam sidang gugatan Andri Tedjadharma kepada Kementerian Keuangan (tergugat 1) dan Bank Indonesia (tergugat 2), atas perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun 2024, Bank Indonesia menyerahkan bukti dokumen yang berbeda, dengan dokumen pada 8 Mei 1999.
Keanehan berikutnya adalah Bank Indonesia menunjukkan bukti dokumen penyerahan jaminan BCI dari BI ke BPPN, dilakukan pada Jumat 21 Juli 2000, dengan ditandatangani dari pihak BI yang menyerahkan yakni Lili Nyulianti dan Yukon Afrinaldo. Sedangkan pihak penerima BPPN adalah Siti Khodijah, Andi Mulia, dan Frieda Chandrawati.
Pertanyaan kritisnya adalah bagaimana keabsahan akte 39 dengan dokumen yang berbeda-beda dan saling kontradiktif terkait keberdaan jaminan milik Bank Centris Internasional? Hanya ada dua kemungkinan BI atau Kemenkeu dan yang sudah pasti adalah salah satu dari keduanya ada yang berbohong.
Bagi Andri Tedjadharma, fakta di atas semakin membuktikan adanya penggelapan sertifikat jaminan 452 hektar milik Bank Centris.
“Saya tidak mencari kesalahan. Tapi, kami akan melaporkan kepada aparat kepolisian. Biar polisi mencari siapa yang telah melakukan penggelapan, BI atau BPPN?” ujarnya dalam perbincangan santai usai buka puasa bersama di kantornya di Meruya Jakarta, Kamis (20/3) lalu.(dik)