Jakarta, reportasenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami hasil penggeledahan terkait dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong, di salah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. KPK akhirnya memanggil saksi Inayah yang tinggal di rumah tersebut untuk diperiksa.
“Terhadap saksi Inayah, KPK akan mendalami beberapa hal yang kita dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi pada hari Jumat (31/3) lalu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4).
Dalam penggeledahan tersebut yang dilakukan pada Jumat (31/3) lalu, KPK menyita sejumlah dokumen dan 2 unit mobil. “Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan 2 mobil,” tambahnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Inayah merupakan orang yang sangat dekat dengan Andi Narogong. Bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa Inayah merupakan istri siri Andi.
Terkait hal ini, KPK belum mau berkomentar jauh mengenai siapa sosok Inayah tersebut. Febri hanya menyatakan hubungan antara Inayah dan Andi merupakan salah satu yang akan diklarifikasi pihak KPK. Begitu juga dengan rumah yang digeledah tersebut, pihak KPK masih mendalami hal itu`
“Kami masih perlu mengklarifikasi hal tersebut pada saksi. Saat ini tentu KPK akan fokus terlebih dahulu pada peristiwa hukumnya, khususnya penggeledahan yang dilakukan Jumat (31/3) lalu. Rumah yang ditinggali saksi Inayah, kita masih membutuhkan informasi dan keterangan yang bersangkutan di pemeriksaan hari ini,” ucap Febri.
Sebagai informasi, KPK pada Jumat (31/3) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam itu bertujuan sebagai penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Rumah itu sendiri disebut bukanlah milik Andi Narogong ataupun adiknya Vidi Gunawan. Andi yang merupakan tersangka pada dugaan korupsi e-KTP diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Pengusaha yang disebut sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri ini diduga berperan dalam bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak baik di DPR maupun di Kemdagri. Uang yang dibagi-bagi Andi itu disebut merupakan ijon proyek e-KTP. (tam)