JAKARTA – RN.COM, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada kesalahan yang dilakukan oleh internal Korbrimob Polri atas pemberian piagam pengharaan warga kehormatan Korbrimob Polri kepada Luhut Panjaitan.
Oleh sebab itu, keputusan pemputusan pemberian penghargaan warga kehormatan Korbrimob Polri dengan pangkat Brigjen Pol Tituler terhadap Luhut Panjaitan akan dicabut.
“Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Korbrimob,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, usai korp raport di Mabes Polri, Kamis (18/8/16).
Menurut Tito, dalam aturannya, yang berhak memberikan pangkat tituler adalah sekretaris militer, bukan Kakorbrimob atau bukan juga Kapolri.
Tito berpendapat, kesalahan yang dilakukan oleh Korbrimob di masa kepemimpinan Kakorbrimob Irjen Pol Robby Kaligis tersebut, akan menjadi bahan koreksi bagi Polri. Karena keputusan tersebut dianilai terjadi kesalahan, Kapolri akan menginstruksikan Kakorbrimob Polri untuk mencabut surat keputusan Kakorbrimob sebelumnya yang memberikan penghargaan warga kehormatan dengan memberikan pangkat Brigjen Pol Tituler kepada Luhut Panjaitan.
“Sehingga ini jadi koreksi bagi kita, itu diberikan tahun lalu, kita koreksi, nanti dan Kakorbrimob akan mencabut,Dibatalkan. karena ada satu klausul kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya,” ujar Tito.
Sebelumnya, pada saat menghadiri upacara HUT RI ke 71 di istana negara, Luhut Panjaitan yang mengenakan seragam dinas Polri berpangkat Jenderal bintang satu, diamankan petugas provos.
Pria usia 51 tahun tersebut sempat dituduh sebagai Jenderal Polisi gadungan. Namun belakangan diketahui bahwa Luhut Panjaitan pernah menerima piagam penghargaan warga kehormatan Korbrimob Polri. Pemberian penghargaan itu karena Luhut Panjaitan yang meupakan pengusaha itu, dinilai berjasa dalam mengembangkan Korbrimob Polri. (Radja Tanjung)