Jakarta Repo— Upaya 19 warga pensiunan penghuni Komplek Bea dan Cukai Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mencari keadilan terkait status rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun tampaknya belum membuahkan hasil.
Mereka telah mencoba berbagai cara, termasuk melapor melalui saluran “Lapor Pak Purbaya” yang dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun tidak mendapat tanggapan.
Harapan dari Layanan Pengaduan Publik
Layanan “Lapor Pak Purbaya” diluncurkan oleh Kementerian Keuangan sebagai kanal pengaduan masyarakat untuk menampung keluhan mengenai pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Saluran ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600, dan dijanjikan akan ditangani oleh tim khusus di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan.
Namun, bagi para pensiunan Bea Cukai Pasar Minggu, layanan tersebut tidak memberikan jawaban yang mereka harapkan.
“Adanya layanan Lapor Pak Purbaya saya coba hubungi, namun tidak ada respon. Tujuannya agar permasalahan kami mendapat penjelasan dan tanggapan cepat dari Pak Menteri langsung,” ujar Jeff Tarumasely (67 tahun), koordinator warga pensiunan, saat ditemui wartawan pada 4 Nopember 2025.
Tidak berhenti di situ,minggu sebelumnya Jeff bersama ibu Mochtar (80) dan Ibu Mariani (72) sudah mengirim surat permohonan audiensi ke Ketua Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua DPR, agar parlemen dapat menerima 19 keluarga pensiunan DJBC dan membahas permasalahan status rumah yang mereka tempati, namun belum juga dapat tanggapan.
Ketiganya merupakan bagian dari 19 keluarga pensiunan, janda, dan anak kandung yang telah menempati rumah dinas di kompleks tersebut selama 60 tahun, harus meninggalkan rumah tersebut atas perintah surat Direktorat Jenderal Bea Cukai .
Keterbatasan Layanan Lapor Pak Purbaya
Secara regulatif, saluran Lapor Pak Purbaya tidak dirancang untuk menangani persoalan administratif internal, seperti status tempat tinggal dinas atau aset negara. Kanal tersebut lebih ditujukan untuk melaporkan pelayanan publik, dugaan pelanggaran etik, atau penyimpangan oleh petugas pajak dan bea cukai.
Untuk kasus seperti yang dialami para pensiunan Bea Cukai Pasar Minggu, sebenarnya tersedia jalur resmi pengaduan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dan DJBC, di antaranya:
• Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA),
• Unit Kepatuhan Internal DJBC,
• Contact Center Bravo Bea Cukai (1500225),
• dan email pengaduan resmi Kemenkeu dan DJBC.
Namun, meski telah menempuh sejumlah cara termasuk diskusi langsung dengan pihak DJBC, jawaban yang diterima para pensiunan dianggap belum memuaskan.
Surat Peringatan di Usia Senja
Persoalan bermula ketika pada 20 Oktober 2025, para pensiunan tersebut menerima Surat Peringatan (SP1) dari Kementerian Keuangan melalui DJBC. Surat itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2010, yang memberi tenggat waktu 30 hari kepada penghuni untuk meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati.
Alasan yang dikemukakan: meningkatnya kebutuhan rumah dinas untuk pegawai aktif Bea dan Cukai di seluruh Indonesia — yang jumlahnya disebut mencapai 3.400 orang. Namun, kebijakan ini menimbulkan dilema kemanusiaan, mengingat sebagian besar penghuni adalah pensiunan lanjut usia, bahkan ada yang sakit berat.
Beberapa kondisi penghuni yang kini memprihatinkan:
• Janda penghuni rumah nomor 6 lumpuh
• Pensiunan rumah nomor 33 sulit berjalan
• Janda rumah nomor 69 gagal ginjal
• Pensiunan rumah nomor 72 setengah buta
“Kami bukan menolak aturan, hanya berharap diperlakukan adil sebagaimana rekan-rekan kami dulu yang diberi hak membeli rumah dinas,” ujar Dwi Pusplawati (55 tahun), anak dari salah satu warga pensiunan .
Sejarah Panjang Rumah Dinas Bea dan Cukai Pasar Minggu
Kompleks Bea dan Cukai Pasar Minggu berdiri sejak 1963 di atas lahan seluas dua hektare. Kawasan ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum untuk menampung pegawai DJBC.
Dalam kebijakan awal, rumah dinas bisa dialihkan menjadi milik pribadi bagi pegawai yang sudah pensiun, dengan syarat mengajukan permohonan perubahan status rumah dari Golongan II menjadi Golongan III. Setelah itu, proses dilanjutkan ke Dirjen PU dan Menteri Keuangan, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perjanjian Sewa-Beli selama lima tahun. Mereka yang melunasi cicilan rumah kemudian memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Jakarta Selatan.
Pada dekade 1980-an, sejumlah pegawai berhasil membeli rumah dinas:
• Tahun 1980: 22 pensiunan mendapat izin pembelian
• Tahun 1989: 22 pensiunan lain juga disetujui
Kompleks lain seperti Rajawali, Tebet, Tanah Abang, dan Kebayoran juga mengalami hal serupa. Namun, kebijakan berubah pada tahun 2000, ketika Dirjen Bea dan Cukai mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan rumah dinas dengan alasan kebutuhan rumah untuk pegawai aktif.
Akibatnya, 19 rumah di Pasar Minggu hingga kini tidak memiliki kejelasan status, sementara 44 unit lain telah bersertifikat hak milik.
Warga Telah Menunaikan Kewajiban
Selama puluhan tahun, para penghuni membayar berbagai kewajiban seperti sewa ke Kementerian Keuangan, listrik, air, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, beberapa tagihan dikirim langsung oleh pihak kecamatan.
Namun, kewajiban itu tidak tertuang eksplisit dalam surat penunjukan rumah dinas, hingga akhirnya pada 1994 muncul klausul tambahan yang mewajibkan pembayaran PBB.
Kebutuhan Reformasi Regulasi Rumah Dinas
Kasus kompleks Bea dan Cukai Pasar Minggu menunjukkan kompleksitas regulasi aset negara, terutama rumah dinas, yang sering berubah mengikuti kepentingan birokrasi antarinstansi. Penertiban yang dimaksudkan untuk menjaga integritas aparatur negara justru berpotensi mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan.
Para pensiunan ini menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk melawan negara, melainkan untuk menuntut konsistensi kebijakan dan keadilan perlakuan.
“Kami bukan penghuni liar. Orang tua kami mengabdi puluhan tahun, membayar kewajiban, dan menjaga rumah-rumah ini. Sekarang kami hanya ingin diperlakukan setara seperti mereka yang sudah lebih dulu mendapat hak kepemilikan,” ujar Jeff Tarumasely.
Menunggu Tangan Bijak Pemerintah
Kini, para penghuni hanya berharap ada tinjauan ulang dari Kementerian Keuangan dan DJBC, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
Mereka berharap negara hadir untuk memberikan keadilan administratif, bukan sekadar menegakkan aturan kaku tanpa empati.
Rumah-rumah itu bukan sekadar aset negara, melainkan jejak pengabdian puluhan tahun dan bagian dari sejarah panjang institusi Bea dan Cukai.
“Kami berharap pemerintah mendengar dengan hati, bukan hanya dengan pasal,” tutup Jeff Tarumaselly. (BA)

