Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Mei 2017 10:34 WIB ·

Pengikut Pesta Gay di Surabaya dari Berbagai Profesi


					Beberapa peserta pesta gay di Hotel Oval Surabaya sedang menutupi wajah mereka.(foto : istimewa) Perbesar

Beberapa peserta pesta gay di Hotel Oval Surabaya sedang menutupi wajah mereka.(foto : istimewa)

Surabaya, reportasenews.com – Ke-14 tersangka pesta gay di Surabaya hingga, Senin (1/5) masih menjalani pemeriksaan di kantor Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian menggerebek 14 pria itu dalam dua ruangan di Hotel Oval Surabaya, Minggu (30/4).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan para peserta party gay ini berasal dari berbagai profesi. “Ada mahasiswa, seorang IT, pedagang, EO freelance, photografer dan lain-lain,” tandasnya.

Pesta gay di Surabaya termasuk banyak peminat. Selain dari Surabaya juga ada peserta dari beberapa kota seperti Sidoarjo, Madiun, Jombang hingga Yogyakarta. Para peminat dikenakan biaya Rp 100.00 sampai Rp 175.000.

Saat digerebek, para kaum homo seksual ini ada yang tengah asyik nonton video porno yang khusus untuk pria penyuka sesama jenis.

“Ada yang tidak menggunakan pakaian sama sekali, dan kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Polisi menemukan kondom baik yang baru maupun bekas, serta sampah-sampah tisu yang ada di dalam kamar tersebut.

Pesta seks gay itu diinisiatori oleh Andre (43). Andre sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha rental PlayStation (PS) di wilayah Jombang. Andre juga yang menginisiasi dengan mem-broadcast undangan party gay menggunakan BBM di wilayah Madiun.

“Sebagai inisiator dan fasilitator, saudara Andre juga memberikan kondom baru pada orang yang datang, kemudian mencatatkan dan berbagi peran antara satu dengan yang lainnya untuk menerima tamu,” ujar Shinto.

Andre juga menjelaskan kepada para undangan yang datang tentang tata cara menjadi member acara. “Para tamu kemudian menunjukkan hasil transfer atau menunjukkan pembayaran secara langsung ke panitia acara. Setelah itu baru dia boleh masuk ke dalam kamar yang sudah disiapkan,” sambungnya.

Selain Andre penyelenggara lainnya yang ikut ditangkap yakni Luki. Luki berperan mempersiapkan video homo seksual untuk dipertontonkan. Tentu video diputar atas kesepakatan dengan peserta lain selama ada di dalam kamar.

Luki juga melakukan hubungan menyimpang bersama empat peserta dan saling mempertontonkan adegan menyimpang kepada para undangan yang lain.

“Artinya mereka mempertontonkan persenggamaan menyimpang itu di muka umum. Kemudian kami memeriksa enam saksi yang pada saat acara hanya sebagai penonton dan ikut di dalam kamar tersebut,” papar Shinto.

Selain soal pesta, polisi juga menemukan sebilah golok di dalam mobil Mitsubisi Strada Triton L 9651 H milik salah satu peserta party gay.

Ke-14 pelaku akan dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga akan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.(ham)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum