Depok, reportasenews.com – Pengimpor ekstasi asal Belanda atas nama terdakwa Firman Ghazali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (24/4/2018). Kali ini, sidang mengagendakan keterangan saksi penangkap dari dua personil Badan Narkotika Kota (BNK) Depok dan seorang petugas Satnarkoba Polresta Depok.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Teguh Arifiano dan Sri Rejeki Marsinta, saksi BNK mengatakan penangkapan terhadap terdakwa Firman Ghazali di Jl. Artayasa Sawo Griya Kencana 1 Blok E/9 RT004/001 Kelurahan dan Kecamatan Limo, Kota Depok, bermula dari adanya informasi telepon petugas Kantor Pos Sawangan ke pihak BNK Depok lantaran adanya benda berbentuk pil di dalam surat yang akan dikirimnya. Lalu dari informasi tersebut kami beserta tim langsung menuju lokasi yang disebutkan.
Sesampainya di lokasi, kami langsung menemui petugas yang bersangkutan guna mengecek kebenaran dari informasi tersebut. “Terlebih dulu kami mengecek kirimin tersebut tanpa membuka kiriman itu,” kata saksi BNK Depok dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.
Masih kata dia, sebelum petugas Pos Giro beserta kami mendatangi lokasi untuk mengantarkan paket surat yang berasal dari Negeri Kincir Angin terlebih dahulu pihaknya berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polresta Depok. Baru setelah itu petugas Pos Giro yang diawasi para personil BNK beserta Satnarkoba Polresta Depok mengikuti untuk mengetahui siapa penerima paket itu.
Setelah paketan surat diterima oleh terdakwa barulah personil BNK dan Satnarkoba Polresta Depok menggeledahkan terdakwa beserta kediamannya. Dalam penggeledahan diketemukan kurang lebih seratus butir ekstasi yang mengandung amfetamin. Selain itu, diketemukan juga bong, timbangan elektrik dan satu paket ganja.
Ketika ditanya siapa pemilik dari ekstasi tersebut, terdakwa mengatakan jika barang haram itu milik Lucill yang tinggal di Bandung. Terdakwa mengatakan alamatnya hanya dipakai atau dipinjam untuk pengiriman paket surat itu.
Terdakwa juga mengatakan belum menerima upah dari pemakaian atau peminjaman alamat tersebut. Namun, dirinya tidak mengelak akan menerima upah jika pengiriman paket surat tersebut berhasil atau tidak ditangkap.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kozar Kertyasa dalam sidang dakwaan menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua dengan dakwaan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Ketiga dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ltf/jan)