Batang, reportasenews.com – Tiga pelaku pengoplos gas LPG berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batang. Ketiganya diduga melakukan pengoplosan tabung gas melon 3Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi.
Pelaku Komet Romadhon (24), warga Desa Ringin Gintung, Kecamatan Tulis, Partono (45) dan Teguh Prayitno (34), keduanya warga Desa Sidomulyo Kecamatan Limpung, Batang. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung yang terdiri dari 177 tabung gas melon 3Kg, 52 tabung gas 12 Kg, 1 unit mobil open cup G 1743 ML.
Aksi pengoplosan ini sedianya telah dilakukan ketiganya sejak Agustus tahun 2016 lalu
Dihadapan petugas, pelaku mengaku hanya meneruskan aksi pengoplosan tersebut dari pemilik pertamanya, yang telah diamankan petugas kepolisian terkait kasus lain. Dalam aksinya tersebut, ketiga pelaku melakukan pembagian tugas, dari yang hanya sekedar membantu angkat tabung hingga sampai ke pengoplosan.
Dalam sebulan, ketiganya bisa memproduksi 80 tabung gas 12 Kg, dari hasil oplosan tabung gas bersubsidi tiga kilogram.
“Perbandingannya kita ambil 4 tabung melon ke satu tabung gas 12 Kg, empat banding satu, Mas. Ya caranya, kita oplos dari tabung subsidi (gas melon) dengan tabung gas 12 kg” kata Teguh, salah satu pelaku, saat dilakukan ekspos di Mapolres Batang, Selasa (24/01).
Menurut Teguh, dalam sehari mereka mampu memproduksi hingga 20 tabung gas 12 Kg, yang dipasarkan ke areal wilayah Batang. Dari hasil penjualan tersebut, ketiganya meraup keuntungan sebanyak Rp 15 Juta lebih dalam sebulannya.
Dikatakan Teguh dirinya sendiri mendapatkan isi tabung gas 3Kg dalam jumlah besar dari salah satu pangkalan di wilayah Pemalang.
Sementara itu terungkapnya pengoplosan tabung gas bersubsidi ke non subsidi ini terbongkar karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ketiga pelaku di salah satu tempat yang dijadikan kegiatan mereka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Limpung.
AKBP Juli Agung Pramono, Kapolres Batang , menjelaskan, ketiga pelaku ini sedianya hanya karyawan saja. Pemilik awal oplosan sudah terleih dahulu diamankan petugas dengan kasus lain.
“Mereka meneruskan kegiatan oplosan karea perintah orang yang pertama menjalankannya. Sekarang orang pertama tersebut telah diamankan di Polres Kendal karena kasus lainnya,” jelas AKBP Juli Agung.
Akibat perbuatanya tersebut, ketiganya dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus, yakni UU No22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 Milyar, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp 5Milyar, serta UU No2 tahun 1981 tentang Metrologi dengan ancaman penjara 6 bulan. (ben)