Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Des 2016 04:11 WIB ·

Pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng Gagal


					Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji didampingi Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat Berkunjung ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Perbesar

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji didampingi Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat Berkunjung ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Probolinggo,reportasenews.com – Soal batas waktu pengosongan pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pada pekan ini gagal. Salah satu alasan dari kepolisian Polda Jawa Timur, adalah  kepolisian masih melihat dampak sosial bilamana dilakukan pengosongan. Hal ini ditagaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, saat berkunjung ke padepokan Dimas Kanjeng, Selasa (21/12).

Menurut Irjen Anton, pengosongan padepokan Dimas Kanjeng sesuai dead line seharusnya dilakukan pengosongaen pekan ini, namun sejauh ini masih belum jelas. Sebab kata Anton, pihak  Polda Jatim. hanya menangani aspek hukum. Sementara aspek sosial pengikut menjadi ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Probolinggo.

“Kami hanya menangani aspek hukum. Dan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo lah yang menentukan soal pengosongan itu. soal aspek sosial yang menanangani adalah pemerintah daerah,”jelasnya.

Pengosongan ini sebenarnya untuk menghindari barang bukti yang hilang dan kerusakan barang bukti di padepokan. Namun, hal itu tidak perlu dikhawatirkan, salah satu alasannya pihak Polda Jatim masih menyiagakan pasukan Brimob di Padepokan.

Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, lebih ramai dibandingkan dengan sebulan sebelumnya. Dari data yang ada, jumlah pengikut mencapai angka lebih dari 500 orang. Penambahan ini diduga karena padepokan menjadi tempat yang aman bagi pengikutnya.(dic)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Universitas Dian Nusantara Gelar Pelatihan Siaran Langsung Televisi di SMK Islam PB Soedirman 1

19 Januari 2025 - 13:08 WIB

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Trending di Hukum