Pasuruan, reportasenew.com – Aksi pengeroyokan dilakukan sekelompok anak dibawah umur terhadap temannya, terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Jatim, Senin (5/3/2018) sore. Insiden kekerasan disertai pemerasan ala MMA ini dialami oleh M Arifudin (15), pelajar asal Jalan Dewi Sartika 3/121 Rt/Rw 02/02 Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pengeroyokan terhadap korban dilakukan oleh MAR (17), pelajar warga Jalan KH Abd Hamid Gg 10, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bersama 6 orang temannya, di lingkungan sebelah barat Ruko Grand Parimas, Jalan Panglima Sudirman. Kejadian seusai permainan Game Online di Warnet Yono, di ruko tersebut.”MAR diamankan di Mapolres,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy, Selasa (6/3/2018).
Selain MAR juga teman-temannya akan juga dimintai keterangannya. Untuk proses selanjutnya, kata Endy, korban dimintakan visum dan barang bukti ikut diamankan. Kasus pengeroyokan dan pemerasan ini dijerat pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atau perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 KUHP.
Paska kejadian, polisi terus mendalami aksi pengroyokan hingga berujung pemerasan dilakukan kalangan pelajar ini. Miris, karena insiden tersebut, justru dilakukan oleh para pelaku yang rata-rata masih dibawah umur.“Ternyata pelaku saat itu meminta HP korban dan STNK motornya. Karena takut atas ancaman para pelaku, akhirnya HP dan STNK milik korban, langsung diberikan kepada pelaku,” pungkas Endy. (abd)
