Jakarta, Reportasenews – Persoalan dan sengketa lahan tempat ibadah masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satunya seperti pada kasus sengketa di Vihara Tien En Tang di kawasan Green Garden, Kebon Jeruk Jakarta Barat yang kasus hukumnya kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Untuk membatu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat, Aktivis Buddhis Dharmapala Nusantara menggelar Pelatihan Kepemimpinan Paralegal dan Advokasi di Vihara Metta Karuna Maitreya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang berlangsung Sabut-Minggu. 18-19 November 2023.
Pelatihan diikuti oleh berbagai kelompok kepemudaan buddhis dan jemaat. Dalam pelatihan tersebut pembeberi materi diantaranya dari kalangan advokay yakni F. Sugianto Sulaeman SH, Herna Sutana A, MD, SH, MH, Ferdian Susanto S.H, M.H, Herianto Yang, dan Diantori SH, MH, MM, CLA. Dua pemateri lainnya adalah Peneliti senior dari Institut Kewarganegaraan Indonesia Eddy Setiawan dan Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.
Kevin Wu menuturkan, tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk memberi pemahaman dan kesadaran hukum khususnya kepada aktivis vihara dan umumnya kepada masyarakat terkait aturan aturan hukum tempat ibadah.
“Seperti yang terjadi saat ini pada kasus hukum Vihara Tien En Tang dimana ada bentuk ketidak sadaran dan ketidak waspadaan akibat ketidakfahaman mereka tentang hukum sehingga berdapak bisa mengganggu peribdatan” jelas Kevin.
Pelatihan seperti ini menjadi sangat penting dan dibutuhkan bukan hanya kepada pengurus Vihara Tien En Tang, juga kepada masyarakat yang lain. Karena itu pelatihan akan terus dilakukan di berbagai kota lainnya.
“pelatihan seperti ini sudah kita selanggarakan di sejulah kota seperti di Medan Sumatera Utara, Bogor, Jawa Barat dan akan menyusul di kota kota lain”, tegas Kevin.

Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. (foto,dik)
Kevin juga berharap dari penyelenggaraan pelatihan ini, kesadaran dan pemahaman hukum para peserta menjadi lebih memadahi.
“Minimal mereka bisa lebih paham tentang aturan aturan bagaimana mendirikan bangunan tempat ibadah, aturan bagaimana mendirikan yayasan dan sebagainya. Intinya mereka harus paham tentang hal hal yang mendasar terkait aturan hukum”, tutup Kevin.(dik)