Jakarta, reportasenews.com – Maskapai Sriwijaya Air memberikan kompensasi voucher tunai Rp 300.000 kepada setiap penumpang yang mengalami delay lebih dari 5 jam.
Pemberian kompensasi itu Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay.
Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang.
“Ini voucer tunai pak, bisa diuangkan di Bank Mandiri dimanapun, hanya membawa KTP dan Boarding pass saja, ” kata seorang petugas.
Delay yang dialami Rute SJ 258 Jakarta-Surabaya ini, diakibatkan kekacauan jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
Maskapai Sriwijaya Air ke beberapa tujuan pada penerbangan Jumat (22/12) mengalami keterlambatan parah.
Rute Jakarta-Surabaya SJ 258 yang seharusnya terbang pukul 18.30, delay hingga lima jam. Itupun tidak menjamin akan diterbangkan.
Puluhan penumpang Sriwijaya yang menunggu di ruang F7 mengamuk dan memaki-maki staf Sriwijaya Air yang tak mampu menjelaskan alasan keterlambatan ini.
“Kami menunggu pesawat yang dari Bengkulu belum terbang, diperkirakan jam 23.30 baru take off, ” ujar seorang staf dengan wajah ketakutan. (Tat)