Korban Nur Arinda, saat mendampingi orang tuanya, saat hendak diperiksa di ruang Pidsus Polres Situbondo.
Situbondo, reportasenews.com – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, terus mendalami dugaan penipuan smart avatar atau robot trading, dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo.
Namun, kali ini, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, memanggil dua orang saksi, salah satunya diketahui orang tua korban penipuan Nur Arinda, yakni Pak Alwi, dan pria berinisial MZ warga Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Namun, saat diperiksa oleh penyidik pidsus Satreskrim Polres Situbondo, dua orang saksi kasus penipuan robot trading dengan korban Nur Arinda, serta nominal sebesar Rp 237 juta itu, didampingi Atik Kristanti selaku kuasa hukum korban Nur Arinda.
“Kali ini, ada dua orang saksi yang diperiksa diruang penyidik pidsus, dengan korban penipuan Nur Arinda dan suaminya, yakni Pak Alwi orang tua korban Nur Arinda, dan pria berinisial MZ,”ujar ujar Atik Kristianti.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan, diakui untuk mendalami dugaan kasus penipuan robot trading, penyidik memanggil dua orang saksi diklarifikasi, dengan korban Nur Arinda.
“Untuk mendalami dugaan kasus penipuan robot trading, penyidik pidsus memanggil dua orang saksi. Bahkan, kedua orang saksi tersebut sudah diklarifikasi oleh penyidik,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mendalami kasus penipuan smart avatar atau robot trading, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil korban Nur Arinda (48), dengan nominal sebesar Rp237 juta. Korban yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bertugas di Kantor Kecamatan Asembagus, Situbondo. (fat)