Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Sep 2016 16:59 WIB ·

Penyidik Pertimbangkan Cekal Petinggi Nagaswara Music Roy Yunanto


					Tersangkan Roy Yunanto / foto istimewa Perbesar

Tersangkan Roy Yunanto / foto istimewa

JAKARTA, RN.COM – Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan pengajuan surat permohonan cekal kepada Dirjen Imigrasi, untuk Roy Yunanto, petinggi perusahaan managemen musik dan artis, Nagaswara Music.

Roy Yunanto ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa surat izin.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Akbp Hendy Febrianto, kepada reportasenews.com mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan pengajuan pencekalan tersangka Roy Yunanto kepada Ditjen Imigrasi.

“Malam ini saya gelarkan dengan penyidiknya. Saya akan minta masukan dengan penyidiknya. Apabila langkah tersebut harus diambil, kami akan lakukan,” ungkap Hendi.

Menurut Hendi, pentingnya pencekalan dilakukan, untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri dan memudahkan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Roy Yunanto terancam dipenjara 10 tahun. Namun penyidik tidak melakukan penahanan, karena alasan kondisi kesehatan tersangka Roy yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

“Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar Hendi.

Selasa pekan lalu, Roy Yunanto bersama lima rekannya, diciduk oleh tim gabungan BNN bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

Saat digeledah, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dari tangan tersangka Venus, yang kini meringkuk di tahanan khusus narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan empat teman wanita Roy, pada malam itu juga langsung diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada BNNP Dki Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Akbp Suhermanto, ketika itu mengatakan, jasil uji laboratorium menunjukkan bahwa urine Roy Cs positif mengandung amphetamine.

Anehnya, keesokan harinya, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Jhon Turman Panjaitan mengeluarkan pernyataan yang berbeda dengan pernyataan Akbp Suhermanto, terkait urine Roy Yunanto.

“Urine Roy positif pals, artinya zat tersebut diduga karena meminum obat obatan dari dokter,” jelas Turman.

Mengapa secepat itu penyidik memutuskan untuk menyerahkan keempat wanita teman Roy tersebut ke BNNP untuk direhabilitasi, menurut Jhon Turnan, “dokter ban BNN-lah yang berwenang memutuskan untuk merehabilitasi. (Tjg)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

General Manager PLN UIT JBT Terjun Langsung di Titik Banjir, Pantau Penanganan Gardu Induk Terdampak

7 Maret 2025 - 19:41 WIB

Gelaran Retreat Kepala Daerah di Magelang Selesai, PLN UIT JBT Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

4 Maret 2025 - 23:10 WIB

Retreat Kepala Daerah di Magelang, PLN UIT JBT Siagakan Petugas 24 Jam Siap Kawal Sistem Transmisi Andal 

4 Maret 2025 - 22:54 WIB

PLN UIT JBT Luncurkan Program GROW Transmission, Dukung Penuh Transisi Energi Hijau di Indonesia

4 Maret 2025 - 22:41 WIB

Trending di Nasional