Site icon Reportase News

Penyidik Tipikor  Polres Situbondo Terancam Dilaporkan ke Kapolri 

Hendriansya, salah seorang praktisi hukum di Kota Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, terancam dilaporkan ke Kapolri oleh salah seorang praktisi hukum di Kota Situbondo. Itu dilakukan karena penyidik Tipikor Polres Situbondo,   lamban melakukan penyidikan terhadap dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Situbondo.
Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono juga terancam diadukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, meski dua oknum Kasek SD di Kecamatan Asembagus, Situbondo terjaring OTT pada 4 Desember 2019 lalu. Namun, penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pungli terhadap para guru penerima sertifikasi.
Hendriansyah, salah seorang praktisi hukum di Kota Situbondo mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan penanganan kasus dugaan pungli yang dilakukan dua oknum Kasek SD tersebut. Sebab, hingga kini, belum ada kejelasan tentang perkembangan penyidikan dugaan kasus pungli tersebut.
“Seharusnya, dalam kasus OTT tersebut, selama 1×24 jam penyidik harus menetapkan tersangka, namun jika tidak terbukti, sebelum 1×24 jam, penyidik harus membebaskan dua oknum Kasek SD di Kecamatan Asembagus tersebut,”kata Hendriansyah, Jumat (13/12/2019).
Hendri menegaskan, sebelum melakukan OTT terhadap dua oknum Kasek SD, dirinya yakin sebelumnya  petugas melakukan penyelidikan, sehingga begitu selesai melakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan dua oknum Kasek SD tersebut.”Selain itu, dalam OTT di kantor Korwil Dispendikbud di Kecamatan Asembagus, tim Saber Pungli Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal sebesar Rp.21 juta lebih,”ujar Hendri.
Menurutnya, meski kedua oknum Kasek SD terjaring OTT dengan barang bukti uang sebesar Rp.21 juta lebih. Namun hingga kini, belum ada perkembangan proses penyidikan dalam dugaan kasus pungli tersebut. Nah, karena penyidik Tipilkor Polres Situbondo lamban dalam menangani kasus pungli dua oknum Kasek SD tersebut.
“Karena penyidik Tipikor Polres Situbondo lamban dalam menangani kasus OTT oknum Kasek SD tersebut, sehingga untuk mempertanyakan tentang proses  kasus OTT di Situbondo, kami akan melaporkan  kasus OTT Situbondo kepada Kapolri. Selain itu, kami juga akan mengadukan lambannya kasus OTT di Situbondo ke Kompolnas,”pungkasnya.(fat)
Exit mobile version