Probolinggo, repeortasenews.com – Warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, digemparkan dengan munculnya penyu hijau. Biota laut langka dan dilindungi dengan berat sekitar 1 kwintal ini ditemukan seorang nelayan di tambak warga setempat. Di duga akibat cuaca buruk, penyu tersebut terdampar akibat arus laut dan ombak yang besar, Rabu (15/2).
Sontak dengan kehadiran penyu yang baru pertama kali muncul di perairan Probolinggo, ini memantik dan menjadi tontonan warga sekitar. Penyu hijau yang dilindungi Undang-undang ini oleh kepala desa setempat langsung dilaporkan ke polisi dan dinas perikanan setempat.
Kemudian oleh warga dibantu kepolisian dan dinas terkait, penyu jenis hijau yang usianya diperkirakan sekitar 8 tahun itu, dilepas kembali ke lautan. Agar biota laut tersebut dengan leluasa hidup dialamnya.
“Kami laporkan ke Dinas Perikanan, dan saya mendapat petunjuk kalau penyu hijau itu harus dilepas di laut, karena jenis dilindungi. Diduga usianya masih 8 tahun. Ini ditemukan di tambak, mungkin karena cuaca buruk dan ombak besar sehingga terbawa arus air ke pinggir,”jelas Sanimo, Kades Pesisir di lokasi.
Penyu hijau ini kata Sanemo, pertama kali ditemukan di wilayahnya. Yang jelas warga sekitar sangat terkejut dan berbondong melihat penyu yang besar dan mempunyai berat 100 kilogram itu.
Sementara dikatakan Andi Wijaya, dari Pengawas Satuan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Probolinggo mengungkapakan, penyu hijau ini merupakan hewan yang dilindungi Undang-undang no 5 1990 dan PP 7 tahun 1999, dengan ancaman Rp 100 juta dan kurungan 5 tahun. Karena penyu ini harus menunggu berumur 10 tahun baru bisa bertelur.
“Penyu ini harus dilepas ke tempat asalnya. Setelah kami cek, kondisi penyu itu sangat sehat. Sempat terluka sedikit pada siripnya, mungkin dikarenakan terkena batu atau benda lainnya saat terdampar di tambak,”jelas Andi Wijaya, kepada wartawan usai melepas penyu hijau.
Dihimbah kepada seluruh masyarakat atau nelayan, jika menemukan penyu hijau berukuran seperti apapun, harap dilepas. Jangan dipelihara. Sebab, penyu hijau itu merupakan biota laut yang langka dan masuk apendik 1 Cites (daftar langka lampiran 1/papan atas) juga dilindungi.(dic)