Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Nov 2017 14:57 WIB ·

Peras 2 Pemuda, Oknum Satpol PP Dilaporkan ke Polisi


					Fatma saat melaporkan oknum Satpol PP ke SPKT Mapolresta Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) Perbesar

Fatma saat melaporkan oknum Satpol PP ke SPKT Mapolresta Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Kesal karena dianggap ada pemerasan. Fatma,  warga Desa Pendil, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo datang ke Mapolresta Probolinggo Jawa Timur. Ia melaporkan oknum Satpol PP Kota Probolinggo, karena melakukan pemerasan terhadap 2 pemuda yang terkena razia di kawasan jalan Sunan Muria atau Penangan, kota Probolinggo, dengan barang bukti berupa pil koplo Sabtu (11/11) malam lalu.

Dihadapan polisi dan wartawan, saat melaporkan kasus itu di Mapolresta Probolinggo, pelapor Fatma, yang juga istri dari Satpol PP itu mengatakan, oknum Satpol tersebut telah melakukan pemerasan kepada dua pemuda yakni AS dan D dengan dalih agar terbebas dari jeratan hukum.

“Ia meminta uang nominal sebanyak Rp 3 juta, katanya agar kasus ini tidak berlanjut,”terang Fatma, saat ditemui di Mapolresta Probolinggo, Senin (13/11).

Kepada kedua pemuda itu lanjut Fatma, oknum Satpol PP tersebut, meminta  tebusan masing-masing Rp 1,5 juta, tersinggung dengan ulah oknum tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kota setempat.

“Saya menanyakan hal itu ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo, namun tak bersama suami saya, karena suami saya juga berdinas di kantor yang sama. Maksudnya untuk memantau dari jauh, seperti apa kinerja rekan-rekannya,”ujarnya.

Sudiman, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, mengatakan hingga kini dirinya masih belum mendapat laporan terkait kasus tersebut. Pol PP akan mendalami kasus ini. “Kami akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, jika benar-benar terbukti melakukan hal tersebut,”tuturnya.

Sementara itu, pihak SPKT Polresta Probolinggo masih  belum bisa menindak lanjuti  kasus tersebut. Karena dalam laporan ini masih belum lengkap, dan saksi-saksi juga masih sumir.

“Kami meminta kepada pelapor untuk melengkapi syarat atau berkas laporannya. Kami juga minta kepada pelapor melengkapi  saksi-saksi dan bukti. Kalau semua sudah dilengkapi, kami minta pelapor untuk datang kembali,”Kata Kepala SPKT, Ipda Gatot.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional