Site icon Reportase News

Peras Kades Rp 6 Juta, Dua Oknum LSM di Probolinggo Diamankan

Dua tersangka Suharto dan Harto saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.(foto: dic) 

Probolinggo,reportasenews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang Kades Krejengan, Kecamatan Krejengan, sebanyak Rp 6 juta.

Adalah Suharto (47), warga Desa Sidopeksso, Kecamatan Kraksaan,  dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK). Dan Haryanto (47), warga Desa/Kecamatan Krejengan, dari LSM Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D).

Mereka diamankan setelah terbukti menerima uang dari Kades Krejengan melalui perangkatnya yakni Edi Haryanto (41). Dua oknum LSM tersebut mengancam Kades tersebut untuk melaporkannya jika tak memberikan uang terkait pengembalian Dana PTSL atau Prona yang diduga diterima oleh Kades dari masyarakat setempat.

Kpolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, awalnya mereka minta Rp 35 juta, namun, Kades tersebut hanya mampu memberikan uang sebanyak Rp 6 juta, yang diserahkan kepada Suharto (tersangka).

Keduanya diamankan di sebuah warung, di Desa Sumberkatimoho, Kemacamatan Krejengan. Setelah Polisi mendapat laporan dari Edi Haryanto (perangkat desa/korban).

Kapolres mengungkapkan, di Kecamatan Krejengan, tidak hanya satu Kades saja yang diancam oleh dua tersangka tersebut, melainkan beberapa Kades yang sudah didatangi dan dimintai uang, terkait Dana PTSL tersebut.

“Tersangka mengancam akan melaporkan Kades itu ke Polres, Kejaksaan dan Polda, jika tak memberikan uang hasil dari Dana PTSL itu. Bahkan ada beberapa Kades yang didatangi oleh tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti yagn diamankan dari dua tersangka ini berupa amplop berisi uang tunai Rp 6 juta, dua Id Card LSM, surat kendaraan, dompet dari dua tersagka berisi KTP dan uang tunai Rp 150 ribu serta dua buah handphone.

Dua tersangka tersebut, pada 24 April 2018 lalu, bersama tim lainnya yakni Anis dan Agus Cahyono, mendatangi rumah Edi Haryanto (korban), disitu mereka meminta agar para Kades ke Krejejngan membayar kepada tersangaka dan tim lainnya, namun tidak disetujui oleh korban, yang akhirnya korban melapor ke Polisi.

“Dua LSM yang melakukan pemerasan terhadap Kades ini, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Fadly.(dic)

Exit mobile version