Jombang, reportasenews.com – Karena memeras seorang kepala desa. Dua oknum anggota
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK ditangkap polisi. Kini, dua
oknum LSM Komisi Pengawas Korupsi (KPK) yang tertangkap tangan saat
menerima uang dari Kepala Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten
Jombang, Sucipto tersebut, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres
Jombang.
Kedua oknum LSM itu adalah Achmad Sholikun dan Soekarman Syahri. Kedua
oknum ini ditangkap anggota Reskrim Polres Jombang, di sebuah rumah
makan di Jombang. Mereka diamankan petugas saat melakukan transaksi
pemberian uang senilai Rp 1 juta dari Kades Kedungturi, Gudo, Jombang.
Kepala Desa Kedungturi, Sucipto menuturkan, kejadian itu berawal di
saat jam kerja dia didatangi dua orang pelaku menggunakan atribut KPK.
Kedua orang tersebut mengatakan jika Sucipto melakukan tindakan
korupsi pungutan pada warganya, terkait sertifikat massal melalui
Program Nasional Agraria (Prona) yang ada di desa Kedungturi.
“Mereka juga menunjukan surat yang ditujukan pada saya, dengan
menyebutkan nominal kerugian negara sebesar Rp 2,7 juta,” ujarnya saat
ditemui wartawan di kantornya Jum’at (17/02).
Merasa curiga dengan kedua oknum tersebut Sucipto kemudian melaporkan
keberadaan dua pelaku kepada Kepolisian Resort Jombang. Kecurigaan
Sucipto muncul lantaran Program Nasional Agraria yang dituduhkan
pelaku sudah selesai dilaksanakan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Selain itu pelaku juga meminta sejumlah uang agar perkara yang
disangkakan pada saya tidak sampai ke ranah hokum. Kecurigaan saya
semakin menguat setelah alamat kantor yang tertulis dalam surat
tersebut tidak jelas,” terang Sucipto.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto membenarkan bahwa pihaknya telah
mengamankan dua oknum LSM KPK saat melakukan transaksi disebuah rumah
makan yang ada di Kabupaten Jombang. ” Memang benar kami mengamankan
dua orang yang mengaku dari LSM KPK, Saat ini kasusnya sedang kami
tangangi. Berdasarkan pemeriksaan sementara ada unsure pidana.
Selanjutnya akan diproses lebih lanjut,” ujar AKBP Agung Marlianto.
(yaqin)
Komentar