Depok, reportasenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menolak nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto yang merupakan Ketua KSP Pandawa Mandiri Group.
Akibat penolakan majelis hakim yang dipimpin Yulinda Trimurti Asih Muryati, SH, MH, dengan anggota YF. Tri Joko GP, SH, MH, dan Sri Rejeki Marshinta, SH, MH, Kamis (7/9), sidang perkara pidana terdakwa dilanjutkan kembali pada Kamis (14/9) depan yakni dengan agenda . mendengarkan keterangan Saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dalam amar putusannya menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai maka perkara pidana dengan Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto, dilanjutkan untuk pembuktian perkara dengan menghadirkan Saksi-saksi dari penuntut umum.(ltf)