Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Sep 2017 16:19 WIB ·

Perkara Ketua KSP Pandawa Group Dilanjutkan


					Perkara Pidana Ketua KSP Pendawa Group dilanjutkan setelak nota keberatan ditolak hakim. (foto: emosijiwaku) Perbesar

Perkara Pidana Ketua KSP Pendawa Group dilanjutkan setelak nota keberatan ditolak hakim. (foto: emosijiwaku)

Depok, reportasenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menolak nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto yang merupakan Ketua KSP Pandawa Mandiri Group.

Akibat penolakan majelis hakim yang dipimpin Yulinda Trimurti Asih Muryati, SH, MH, dengan anggota YF. Tri Joko GP, SH, MH, dan Sri Rejeki Marshinta, SH, MH, Kamis (7/9), sidang perkara pidana terdakwa dilanjutkan kembali pada Kamis (14/9) depan yakni dengan agenda . mendengarkan keterangan Saksi-saksi dari Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dalam amar putusannya menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai maka perkara pidana dengan Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2017/PN Depok atas nama terdakwa Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto, dilanjutkan untuk pembuktian perkara dengan menghadirkan Saksi-saksi dari penuntut umum.(ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi