Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2016 14:03 WIB ·

Pernikahan Tidak Tercatat Rentan Masalah


					Ilustrasi Pernikahan/Foto: Medical Daily Perbesar

Ilustrasi Pernikahan/Foto: Medical Daily

Jakarta, Reportase– Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyebut, praktik pernikahan tidak tercatat masih terjadi. Sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan jasa perorangan selain petugas resmi Kementerian Agama untuk melangsungkan pernikahan. Akibatnya, pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di Kemenag.

Direktur Urusan Agama Islam Moh Thambrin menegaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Pembantu PPN, berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari. Karenanya, Thambrin meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana mekanisme yang  diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Pasal 17 PMA 11/2007 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan, maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.

“Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama lslam dan kegiatan kepenghuluan,” kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel ini melalui keterangan tertulisnya, Jumaat (18/11).

Sedangkan pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.

Sebagai petugas resmi yang diangkat oleh pemerintah, lanjut Thambrin, penghulu bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan No 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Untuk itu, penghulu tidak dibenarkan menerima pemberian di luar tarif yang telah ditetapkan.

“Pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak dipungut biaya (Rp0,_) atau gratis. Pernikahan di luar KUA biayanya Rp600 ribu yang dibayarkan melalui rekening bank dan langsung masuk ke kas Negara,” terang Thambrin.

Menurut Thambrin,  Kementerian Agama telah mempermudah proses pelayanan bagi WNI yang mau menikah agar bisa menjalankan syariat secara sempurna tanpa masalah. Adapun syaratnya antara lain: melengkapi lembar formulir dari kelurahan/desa model N1, N2, dan N4, serta mengikuti kursus pranikah.

Disinggung tentang praktik pernikahan tidak tercatat yang dilakukan sejumlah oknum selain penghulu yang menerima SK dari Kementerian Agama, Thambrin menegaskan bahwa tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

Menurutnya, tindakan perseorangan yang mengatasnamakan penghulu, lalu tanpa hak yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan memberikan buku nikah palsu atau asli tapi palsu (aspal), dikategorikan sebagai penipuan yang jelas melanggar hukum. “Pemerintah akan menertibkannya  agar tidak merugikan calon pengantin,” tegasnya.

“Buku nikah yang diterbitkan oleh orang yang tidak memiliki hak, tidak dapat digunakan sebagai keabsahan pernikahan yang secara resmi tercatat di Kementerian Agama,” tandasnya lagi.(Tjg/Erw)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Rua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 06:25 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Harapan dan Inovasi Generasi Muda di Tengah Ancaman Kebakaran 

23 Januari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Akan Telusuri Akun Media Sosial Tampilkan Tutorial Gantung Diri

23 Januari 2025 - 10:46 WIB

Trending di Daerah