Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Mar 2017 19:51 WIB ·

Perwira Polri Curi Kacamata di Malaysia


					Foto ilustrasi (istimewa) Perbesar

Foto ilustrasi (istimewa)

Selangor, reportasenews.com – Perwira polisi dari Polda Gorontalo, AKP Lutfi Amir Syarifudin SH ditangkap Polres Sepang, Selangor Malaysia karena diduga mencuri kacamata di sebuah toko kacamata di Bandara KLIA, Malaysia, Rabu, (29/3).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45 waktu Selangor dan Atase Polri Kombes Pol Chaidir menerima laporan melalui telpon dari pihak PDRM a.n. ASP Legah yang menyatakan, bahwa pihak IPD (Ibu Pejabat Distrik/Polres) Sepang Selangor telah menangkap seorang anggota Polri AKP Lufti Amir Syarifuddin atas sangkaan pencurian.

Kasus tersebut berawal dari pengaduan seorang pengurus toko kacamata  Farha Athirah Binti Rohaizan, dengan laporan polisi Repot: KLIA Sepang Rpt:5841/17, Klasifikasi: Sek 380 KK, A.I.O: Sjn.Yahaya Mooideen Bin Kuddy.

Adapun kronologis peristiwa tersebut yakni pada Selasa  (28/3)  pelapor sedang bertugas menjaga toko kacamata di Sunglass Hut di lantai 5 mtb KLIA. Pengadu dapati  satu unit kaca mata bermerk Oakley yang berharga RM 2.109. dengan No. Kode: 368375 yang diletakkan di cermin depan toko telah hilang. Pengadu menduga kaca mata tersebut telah dicuri oleh pelanggan. Kemudian pengadu datang balai polisi.

Hasil penyelidikan didapati pelaku berada di sekitar area boarding KLIA Gate C 31 yang menggunakan kaca mata hasil curian di atas kepalanya.

Pengadu membenarkan kaca mata yang dikenakan pelaku tersebut adalah barang miliknya berdasarkan kode 368375.

Pelaku menyatakan  bahwa, ia pergi ke Malaysia untuk jalan-jalan bersama istri dan seorang anak lelakinya.

Anak serta istrinya telah pulang ke Medan pada pukul 15.00 waktu Selangor pada Selasa (28/3) dengan menggunakan penerbangan Air Asia.

Pelaku menyatakan  dia ingin pulang ke Jakarta pada pukul 19.00 waktu Selangor dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Pelaku pergi ke Malaysia dari tanggal25/03/17  hingga 28/03/17 dan menetap di kediaman keluarga kakak iparnya di Bandar Sunway. Ia ditangkap dalam keadaan sendirian, tidak bersama keluarganya.

Setelah menerima laporan tersebut, Atpol segera mengecek kebenaran identitas paspor Amir Lufti Amir, yang ternyata tercatat pekerjaanya sebagai wiraswasta.

Selanjutnya pelapor mendatangi IPD Sepang kemudian tiba sekira pukul 16.00 WS dan menemui Inspektor Fairus dan Sjn Yahya, untuk bisa menemui AKP Lufti Amir dan memperoleh informasi yang sebenarnya.

Pelapor diizinkan menemui AKP Lufti Amir dan diperbolehkan melakukan wawancara. Dari hasil Wawancara sebagai berikut:

AKP Lutfi Amir ke Malaysia bertujuan berobat, dan tidak memiliki izin.

Ia menceritakan bahwa kejadian yang sebenarnya, dia tidak bermaksud mengambil kacamata tersebut, tetapi terlupa terpakai di kepalanya.

Mengenai label harga yang sudah hilang, ia menyatakan tidak semua kacamata terdapat label harga, dan ia mengaku tidak menghilangkannya.

Ia memiliki kaca mata Oakley yang juga mirip dengan kaca mata tersebut, sehingga ia mengira kaca mata yang di kepalanya adalah miliknya.

Namun ketika ditanya apakah kaca mata miliknya mirip dengan kaca mata yang dia bawa, ia menyatakan memang tidak begitu mirip, hanya sama-sama kacamata jenis sunglasses.

Jedah waktu saat ia meninggalkan toko kaca mata dan saat ia tertangkap adalah sekitar 1 jam.

Ia sedang mengikuti pendidikan di Sebasa Polri, dan memohon agar Atpol untuk tidak melaporkan masalah ini ke pimpinan, karena ia berjanji keluarganya yang seorang Dato dan purnawirawan PDRM akan menyelesaikan masalah ini.

Menurut Inspektor Fairus dan Sjn Yahya, mereka tidak bisa membuat keputusan untuk membantu meringankan AKP Lufti Amir, karena kasus ini sudah dilaporkan ke Pengadilan dan besok akan disidang, sehingga keputusan ada pada Pengadilan besok pagi tanggal 30 Maret 2017, sekira pukul 09.00 WS.

Keterangan AKP Lufti Amir tidak konsisten yang menyatakan kaca mata hitam itu terbawa karena lupa berada di kepala, tetapi terkadang ia menyatakan kacamata itu terbawa karena mirip dengan kaca mata miliknya, sehingga patut diduga ia berniat melakukan pencurian.

Ia menggampangkan permasalahan kasus tersebut, dan menyatakan bahwa kasus ini dapat diatasi oleh saudara-saudara istrinya yang seorang Dato yang juga seorang purnawirawan PDRM.

Pelapor akan menghadiri pelaksanaan pelimpahan kasus ke Pengadilan Sepang yang akan diselenggarakan besok pagi tanggal 30 Maret 2017 pukul 09.00 WS.(das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Trending di Daerah