Blitar, Reportasenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (9/2), akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari, terhadap oknum perwira polisi, yang bertugas di Polres Blitar, AKP Sudi Atmadji (50), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis terhadap warga Perum Aspol Karanglo RT 03/RW 13 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun.
Dalam sidang putusan yang diketuai oleh Agung Purbontoro SH ini, terungkap fakta bahwa terdakwa secara sah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di rumah dinas pada saat jam dinas.
Terdakwa digrebek oleh atasannya sendiri, Wakapolres Blitar Kompol Totok, bersama Kanit Propam serta Kasat Narkoba polres Blitar, dengan barang bukti sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,27 gram.
Pantauan reportasenews.com, jalannya persidangan lancar dan relatif aman. Selama persidangan terdakwa hanya tertunduk dan seolah menyesali perbuatanya. Proses persidangan putusan ini sempat tertunda seminggu lantaran terdakwa mengalami sakit hingga perlu dirawat di RSUD Mardi Waloyo Kota Blitar.
Atas putusan ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya, menyatakan menerima. Sementara, menanggapi putusan majelis hakim, JPU Samsul Hadi SH, menyatakan pikir pikir dulu.
“Kami akan koordinasi dengan pimpinan atas vonis yang lebih ringan ini,”pungkas Samsul Hadi.(YN)