Tangerang, reportasenews.com – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan sebuah paket yang bertuliskan “Organic Pigment” dengan berat 14 gram asal Tiongkok di salah satu gudang jasa titipan ( PJT).
Barang tersebut tertulis dengan penerima berinisial ME. Petugas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan didapati, hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan l dari jenis 5-F/uOro-Adbica (5FADB).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang melakukan kordinasi dengan Polres Bandara SoekarnoHatta. “Kami melakukan controlled delivery ke alamat tujuan paket di daerah Malang, Jawa Timur.
Pada tanggal 30 Oktober 2017, tim tiba di Surabaya dan melakukan koordinasi dengan kantor PJT untuk melakukan pengawalan barang ke alamat tujuan. Sore harinya, tim berhasil mengamankan penerima barang berinisial D, yang merupakan rekan satu kontrakan ME,” katanya, Selasa (21/11).
Pada saat yang sama, tim juga mengamankan 5 orang lainnya yang semuanya merupakan mahasiswa sekaligus rekan D dan ME.
“ME sendiri diamankan saat tiba di lokasi kontrakan tiga jam kemudian. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa peralatan berupa gelas ukur timbangan kaos tangan karet, masker serta bahan pencampur tembakau Gorilla berupa tembakau iris dan aseton.
Selain itu tim juga mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik ganja yang ada di dalam tas milik ME Dari operasi ini tim gabungan berhasil membekuk total 7 anggota jaringan 5FADB sekaligus mengungkap pabrik mini pembuatan tembakau Gorilla di Malang,” tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombespol Arif Rachman menjelaskan bahwa pabrik pembuatan tembakau gorila sudah beroperasi selama beberapa bulan.
Sedangkan untuk bahan-bahan pembuatannya dipesan melalui jasa titipan kilat. “Kami masih mendalami kasusnya, apakah ada kaitannya dengan yang di aparteman Mediterania Jakarta. Semua masih kita dalami,” tegasnya. (sly)