Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Sep 2017 16:00 WIB ·

Pesta Miras Oplosan, 7 Remaja Diamankan


					Para remaja yang terlibat pesta miras oplosan diamankan di Mapolres Situbondo. (foto: fat) Perbesar

Para remaja yang terlibat pesta miras oplosan diamankan di Mapolres Situbondo. (foto: fat)

Situbondo, reportasenews.com – Kenakalan remaja di Kota Situbondo makin memprihatikan. Terbukti, petugas Satsbahara Polres Situbondo, Minggu (10/9) dinihari, berhasil menjaring tujuh remaja putra-putri yang sedang asyik melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan di Taman Dam Sluwice.

Ironisnya lagi, sebagian remaja yang terjaring razia petugas Satsabhara Polres Situbondo di taman Dam Sluwice yang berlokasi di belakang Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo itu, diketahui statusnya masih pelajar pada salah satu SMA di Kota Situbondo.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu botol Miras oplosan, selanjutnya tujuh orang remaja putra-putri itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Tujuh remaja yang terjaring razia karena melakukan pesta miras opolosan adalah, Anwar (17), Ridwan (18), Iwan (22), Zainul (21), Yusuf (17), kelimanya asal Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, dan Kholif (17), asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, serta Putri (17) asal Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.

Diperoleh keterangan, ketujuh remaja putra-putri terjaring razia petugas Satsabhara Polres Situbondo, saat petugas Sat Sabhara melakukan patroli keliling kota mendapat informasi tentang adanya remaja yang sedang melakukan pesta miras di Taman Dam Sluwice, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Mendapat laporan ada remaja pesta miras, petugas Sat Sabhara Polres Situbondo langsung menuju ke lokasi dan menemukan tujuh remaja pesta miras.

Pada saat itupula, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk didata dan dilakukan pembinaan.

Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin mengatakan, setelah didata dan dilakukan pembinaan, untuk memberikan efek jera terhadap tujuh remaja tersebut, sebelum dipulangkan ke rumahnya, petugas memanggil para orang tua.

”Selain itu, tujuh remaja tersebut juga disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional