Gresik, reportasenews.com – Lemahnya pengawasan di kos-kosan rupanya dimanfaatkan para pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Gresik untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan dua pemuda asal Desa Sidowungu Menganti Gresik, Jawa Timur.
Namun, berkat kesigapan petugas, kedua pelaku, yakni MM alias Pegol (23) dan ES (20) yang kesehariannya bekerja sebagai pemotong ayam berhasil disergap tim Satreskoba Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini berada di Rutan Mapolres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya masing masing seberat -+ 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan -+ 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, satu set alat isap sabu, pipet kaca, satu buah jarum, satu buah kompor yang terbuat dari korek api gas, satu buah gunting kecil, satu buah HP merk Samsung tipe J 5 beserta Simcard, satu buah sekrop yang terbuat dari potongan sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, pelaku MM alias Pegol (23) dan ES (20) dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kapolres Wahyu SB kepada Reportasenews.com, Selasa (31/07/2018). (dik)
