Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jan 2017 16:55 WIB ·

Petani Bakar Menyan dan Pukul Kentongan, Demo Kasus Korupsi Yang Lambat Ditangani Kejaksaan Blitar


					Petani membakar menyan dan memukul kentongan di Kejaksaan Negeri Blitar, protes penanganan kasus korupsi yang lambat (yn) Perbesar

Petani membakar menyan dan memukul kentongan di Kejaksaan Negeri Blitar, protes penanganan kasus korupsi yang lambat (yn)

Blitar, reportasenews.com-Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Blitar Raya (Gempita) menggelar aksi bakar kemenyan dan pukul kentongan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa siang (24/01). Ini merupakan aksi demo menagih janji Kejaksaan, segera mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi Rp 10 milyar.

Dalam orasinya, Mohammad Triyanto yang merupakan pimpinan aksi menyatakan, kemenyan dan kantongan yang dibunyikan ini merupakan  simbol agar petugas kejaksaan tidak lengah dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

Triyanto menilai, janji kejaksaan menetapkan tersangka korupsi telah molor dari waktu yang ditentukan sebelumnya.

“Bakar kemenyan dan kentongan selalu kita tabuh, agar mereka pihak kejaksaan selalu bangun dan tidak tidur untuk memberantas korupsi hingga akar akarnya,”tegas Triyanto kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Blitar.

Kasus dugaan korupsi di dua lokasi bekas perkebunan, pertama Soso, oleh PT Kismohandayani dengan izin HGU di lahan seluas 368 Ha  yang ijinya mati sejak 2010, kedua PT Rotorejo Kruwuk dengan izin HGU di lahan seluas 550 Ha yang sudah mati sejak tahun 2009 lalu.

Kedua perusahaan ini tidak memperpanjang HGU yang seharusnya diurus dua tahun sebelum masa berlaku habis. Kedua perusahaan justru mengelola lahan milik negara bebas ini. Modusnya, kedua perusahaan ini tetap mengelola lahan negara bebas, dan menyewakan ke  sejumlah investor hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 milyar.

Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasiintel, Safi SH yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya baru mengumumkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi di dua perkebunan ini, yaitu dari perkebunan Rotorejo Kruwuk. Sedangkan untuk Soso, kejaksaan  mengaku masih kekurangan bukti dan saksi sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ketunjuk dari kejati, perlu ada yang dilengkapi dan perlu ada petunjuk dari beberapa saksi, tidak menutup kemungkinan jumlah  tersangka lebih dari satu,” pungkas Safi di depan ratusan petani peserta aksi. (yn)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah