Blitar, reportasenews.com-Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Blitar Raya (Gempita) menggelar aksi bakar kemenyan dan pukul kentongan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa siang (24/01). Ini merupakan aksi demo menagih janji Kejaksaan, segera mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi Rp 10 milyar.
Dalam orasinya, Mohammad Triyanto yang merupakan pimpinan aksi menyatakan, kemenyan dan kantongan yang dibunyikan ini merupakan simbol agar petugas kejaksaan tidak lengah dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.
Triyanto menilai, janji kejaksaan menetapkan tersangka korupsi telah molor dari waktu yang ditentukan sebelumnya.
“Bakar kemenyan dan kentongan selalu kita tabuh, agar mereka pihak kejaksaan selalu bangun dan tidak tidur untuk memberantas korupsi hingga akar akarnya,”tegas Triyanto kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Blitar.
Kasus dugaan korupsi di dua lokasi bekas perkebunan, pertama Soso, oleh PT Kismohandayani dengan izin HGU di lahan seluas 368 Ha yang ijinya mati sejak 2010, kedua PT Rotorejo Kruwuk dengan izin HGU di lahan seluas 550 Ha yang sudah mati sejak tahun 2009 lalu.
Kedua perusahaan ini tidak memperpanjang HGU yang seharusnya diurus dua tahun sebelum masa berlaku habis. Kedua perusahaan justru mengelola lahan milik negara bebas ini. Modusnya, kedua perusahaan ini tetap mengelola lahan negara bebas, dan menyewakan ke sejumlah investor hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 milyar.
Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasiintel, Safi SH yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya baru mengumumkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi di dua perkebunan ini, yaitu dari perkebunan Rotorejo Kruwuk. Sedangkan untuk Soso, kejaksaan mengaku masih kekurangan bukti dan saksi sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ketunjuk dari kejati, perlu ada yang dilengkapi dan perlu ada petunjuk dari beberapa saksi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu,” pungkas Safi di depan ratusan petani peserta aksi. (yn)