JAKARTA RN.COM – Petinggi perusahaan managemen artis dan musik, Nagaswara Music, Roy Yunanto, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Namun Roy lolos dari sangkaan dugaan penggunaan narkoba, meskipun hasil tes urinenya positif mengandung ampethamine, seperti lima temannya yang sama-sama ditangkap oleh tim gabungan BNN dengan Ditres Narkona Polda Metro Jaya di kamar Apartemen Mediterania, Jakarta Barat pada Selasa Malam lalu.
“Untuk pelaku yang tidak ada barang buktinya , tidak bisa kita paksakan untuk ditahan karena dalam penyidikan harus ada barang buktinya,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Akbp Hendi Febriyanto Kurniawan, kepada reportasenews.com mengatakan, status tersangka Roy Yunanto, ditetapkan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sehari setelah ia tertangkap.
Roy Yunanto terancam dipenjara 10 tahun, karena terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. PetingginNagaswara Music ini terbukti memiliki senjata api tanpa izin.
“Kita sudah terima penyerahan untuk kasus senjata apinya, kemudian yang bersangkutan (Roy Yunanto) sdh ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat.
Meskipun sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun namun Roy Yunanto tidak ditahan oleh penyidik karena alasan sakit.
“Tersangka Roy tidak ditahan karena dari rekam medis yang dibawa dan dikuatkan dengan pemeriksaan Dokkes PMJ bahwa yang bersangkutan mengalami pembengkakan jantung sehingga tidak memungkinkan utk dilakukan penahanan,” jelas Akbp Hendi Febriyanto.
Roy Yunanto, bersama 5 temannya, ditangkap tim gabungan BNN dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di sebuah kamar Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Selasa malam lalu. Diduga Roy dan kawan-kawan saat itu baru sekesai pesta narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Suhermanto, kepada wartawaan saat itu menyatakan urine keenam orang tersebut positif mengandung narkoba. Empat orang wanita yang ikut dibekuk, malam itu juga langsung diserahkan ke Badan Narkotika Propinsi DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi. Satu orang ditahan karena terbukti memiliki tiga butir pil ekstasi.
Namun Roy Yunanto yang urinenya juga positif dan memiliki senjata api, tidak direhabilitasi. Berbeda dengan kesimpulan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Suhermanto, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Jhon Turman Panjaitan justru menyatakan bahwa urine Roy Yunanto positif pals.
“Positif pals artinya zat tersebut diduga karena meminum obat-obatan dari dokter,” kata Jhon Turman Panjaitan. (Tjg)