Batam,reportasenews.com – Petugas bea dan cukai bandara internasional Hang Nadim Batam menangkap seorang pria bernama,Suprianto(45 thn) (Rabu,27/12/2017) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 530 gram, yang akan dibawa pada seorang pemesan di Jakarta.
Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam,Raden Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas bea dan cukai yang berjaga di mesin pemindai X-Ray pintu masuk Bandara Batam. Pelaku memperlihatkan gerak-gerik yang mecurigakan saat melewati mesin pemindai sehingga petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya.
“Pelaku sempat menolak saat petugas menggeledah seluruh badan dan barang bawaan di hanggar bea dan cukai Bandara Hang Nadim” Ujar Evy.
Rencananya pelaku berangkat dengan menumpang pesawat Citilink QG -841 pukul 10.55 WIB tujuan Batam – Cengkareng.
Evy menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku kedapatan menyembunyikan metamphetamine atau narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus di sepatu yang dipakainya.
“Satu bungkusan disembunyikan di sepatu sebelah kanan dan satu lagi disembunyikan di sepatu sebelah kiri dengan total berat 530 gram “jelas Evy.
Pelaku mengatakan tergiur menjadi kurir sabu lantaran butuh biaya membayar utang, pelaku mengaku diupah 8 juta rupiah untuk sekali antar barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 530 gram,1 unit Hp, sepasang sepatu,tiket dan uang sebesar Rp.2.705.000 dan 2 mata uang Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.
“Kita sudah monitor jika arus balik mudik Natal ini dimanfaatkan oleh bandar dan kurir narkotika lewat bandara, ini merupakan tangkapan yang ke-37 dalam sebulan ini, untuk itu petugas pengamanan sudah ditempatkan dengan penjagaan berlapis di pintu X-Ray “tambah Evy.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai Batam, kemudian pelaku diserahkan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.(gus)