Batam,reportasenews.com – Petugas gabungan bea dan cuka bersama karantina Kota Batam menangkap 2 pelaku berinisial AG dan TD tersandung kasus penyelundupan satwa dan tumbuhan langka asal negara Malaysia, (Jumat,13/07/2018). Kedua tersangka merupakan warga negara Indonesia ini ditangkap lantaran melakukan penyelundupan 909 ekor satwa yang dilindungi, seperti Buaya,Iguana,kura-kura dan burung serta sejumlah tanaman hias terbilang langka.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas bea dan cukai beserta karantina,adanya sebuah kapal motor Batam Indah-6 yang berlayar dari terminal pasir gudang Malaysia tujuan Pelabuhan Macobar Batu Ampar Batam dengan memuat satwa yang dilindungi dan tanaman hias asal Malaysia masuk keperairan batam tanpa dilengkapi dokumen sama sekali.
Dalam waktu singkat pihak patroli Bea dan Cukai Batam langsung mengejar kapal kayu bermuatan satwa dan tumbuhan langka di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Hingga akhirnya petugas patroli berhasil menemukan kapal tersebut(KM.Batam Indah_6) diperairan batam dan langsung memeriksa muatan kapal yang di nahkodai oleh AG.
Menurut Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, saat menggelar konprensi pers bersama media dikantor bea dan cukai batu ampar mengatakan, penangkapan kapal tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen bahwa ada kapal masuk keperairan batam memuat ratusan satwa dan tumbuhan langka asal negara Malaysia.
“Kapal berangkat dari terminal pasir gudang johor bahru Malaysia menuju pelabuhan macobar batu ampar batam,diduga kuat memuat ratusan satwa dan tumbuhan langka asal malaysia dengan nilai milyaran rupiah”Ujar Susila.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas saat dikapal motor tersebut menemukan berupa kardus berukuran besar yang dikemas rapi,kemudian saat dibongkar oleh petugas patroli terdapat kardus berisikan satwa berupa anak buaya,iguana,burung murai batu,burung love bird,kura-kura dan tumbuhan langka yang seluruh nya berasal dari malaysia.
” Ada sebanyak 909 ekor satwa dan puluhan tumbuhan langka asal Malaysia, di duga kuat muatan tersebut pesanan pengusaha untuk dibawa keluar Batam”jelasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka,AG nahkoda KM.Batam Indah-6 mengaku diupah seorang pengusaha di batam dengan upah angkut sebesar 5 juta rupiah.
Disinggung soal kesehatan satwa asal Malaysia, pihak bea dan cukai Batam masih menunggu hasil identifikasi dari jenis satwa dan jenis tumbuhan beserta perkiraan nilai dari seksi konservasi wilayah-II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
Rencananya satwa dan tumbuhan langka ini akan diserahjan pada seksi konservasi wilayah-II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Batam untuk diajukan pada balai karantina pertanian Kelas-I Batam dan stasiun karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan kelas-I Batam untuk dilakukan uji laboratorium terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.
“Masih menunggu hasil identifikasi terkait kesehatan satwa tersebut,apakah binatang tersebut dimusnahkan atau dipulangkan ke negara asalnya”kata Susila.
Akibat perbuatan kedua pelaku AG dan TD paya dijerat pasal berlapis yaitu tindak pidana kepabeanan pasal 102 huruf (a) junto pasal 102 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana junto Undang-Undang Karantina dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.(gus)