Tersangka Asis, saat diminta keterangannya oleh penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa.
Situbondo, reportasenews.com – Petugas gabungan antara Polsek Arjasa dan tim opsnal Polres Situbondo, meringkus tersangka kasus illegal logging ditangkap. Ia adalah Asis (51) warga Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.
Pria yang akrab dipanggil Sis itu, ditangkap oleh petugas gabungan di rumahnya, lantaran mangkir dari panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa. Bahkan, penangkapannya dipimpin langsung Kapolsek Iptu Kusmiyani.
Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Kusmiyani membenarkan penangkapan tersangka kasus illegal logging bernama Asis. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Asis langsung digelandang ke Mapolsek Arjasa, Situbondo.
“Saat ini, tersangka Asis masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Asis langsung kami tahan di ruang tahanan Mapolsek,”ujar Iptu Kusmiyani, Kapolsek Arjasa, Situbondo, Rabu (17/1/2024).
Menurut dia, pihaknya terpaksa menjemput paksa Asis di rumahnya, mengingat dia mangkir dari panggilan penyidik. Sedangkan terungkapnya kasus illegal longging itu, berawal saat petugas perhutani KPH Bondowoso dan Polsek Arjasa, melakukan patroli di jalan dusun Chobbuk, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa pada awal tahun 2023 lalu.
“Saat itu, petugas berpapasan dengan mobil pikap nopol P 8671 AC bermuatan 11 gelondong kayu jati illegal, namun saat diberhentikan petugas Asis kabur, dengan cara meninggalkan pikap dan muatannya di jalan,”katanya.
Iptu Kusmiyani menegaskan, begitu mengetahui pemilik mobil pikap Asis, penyidik unit Reskrim langsung memanggil Asis untuk diminta keterangannya, namun Asis justru mangkir dari panggilan penyidik.
“Karena terkesan mengabaikan panggilan penyidik, sehingga dengan berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Situbondo, petugas langsung menjemput paksa Asis di rumahnya,”pungkasnya. (*)