Situbondo, reportasenews.com – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriyah, petugas gabungan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin),  Satpol PP),  Polres Situbondo, Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo,  dan Yayasan Lembaga Konsumen Nusa (YLKN) Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke sejumlah toko swalayan di Kota Situbondo.

Sidak  yang bertujuan untuk memastikan makanan dan minuman (mamin) layak konsumsi pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2017,  petugas gabungan berhasil menemukan  puluhan mamin dari berbagai merk dari sejumlah toko di Kota Situbondo,  dengan kondisi sebagian mamin  kemasan penyok, sebagian lagi diketahui sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang Metrologi Disdagin Pemkab Situbondo, Supri Hargito mengatakan, dalam sidak mamin menjelang Ramadan, petugas gabungan  menemukan makanan minuman kadaluarsa dan berjamur, dan mamin dalam kondisi  kemasan minuman kaleng yang rusak dan berkarat

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemilik atau pengelola swalayan modern dan toko untuk tidak lagi  memajang dan menjual mamin  yang sudah kadaluarsa  dan kondisi kemasan mamin yang rusak tersebut,” ujar Supri Hargito, Selasa (23/5).

Menurutnya, dengan  ditemukannya puluhan mamin kadaluarsa dan kemasan rusak pihaknya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan toko yang menjual mamin kadaluarsa kepada Disperindag Kabupaten  Situbondo.

“Dalam kesempatan ini saya meminta kepada masyarakat atau konsumen jika menemukan barang kemasan rusak dan mamin kadaluarsa segera melapor ke Disdagin, untuk selanjutnya akan  diambil tindakan,” jelas Pri.

Pri menambahkan, selanjutnya instansinya akan memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Situbondo agar segera menarik barang dagangan mamin yang tahun dan tanggalnya kadaluarsa. Sebab jika itu dipaksakan dan masuk kepada kejadian luar biasa (KLB), ungkap Pri, maka pihak pengelola atau pemilik toko akan mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Sebelumnya, Disperindag akan memberikan teguran lisan, tertulis tiga kali dan terakhir pembekuan usaha,” papar Pri.

Pri meminta pemilik swalayan, toko modern dan lainnya yang membuka usaha di Situbondo seyogyanya untuk memahami aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Pri, di dalam Bab III terutama Bagian Pertama Pasal 4  mengamanatkan bahwa hak konsumen harus mendapat jaminan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dagangan. “Aturan itu harus benar benar dipegang secara benar,” pungkasnya.(fat)