Situbondo, reportasenews.com – Petugas gabungan antara Polsek Kapongan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Perikanan Pemkab Situbondo, menutup paksa aktivitas tambang ilegal di lokasi tambak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Penutupan tambang ilegal itu, berawal dari laporan salah seorang warga setempat, yang mengaku resah dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut. Alasannya, selain mengakibatkan suara alat beratnya bising, juga banyak dump truk yang melintas di jalan desa itu juga meresahkan warga setempat.
Mendapat laporan ada tambang ilegal, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi tambang galian C tersebut. Para petugas lalu menghentikan paksa aktivitas tambang tersebut,
Namun, sebelum menutup paksa tambang di lokasi tambak milik warga setempat, petugas gabungan sempat meminta penambang untuk menunjukan izin tambangnya. Namun pemilik tambang tidak dapat menunjukan dokumen tentang izin tambang galian C, sehingga petugas langsung menghentikan paksa.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penutupan paksa tambang illegal itu. ”Penghentian itu dilakukan karena pemilik tambang tidak dapat menunjukan dokumen tentang izin tambang,” kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)