Oleh : Beng Aryanto 

JAKARTA, Reportasenews – Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menuai beragam pandangan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik usulan tersebut dengan alasan untuk meringankan beban keuangan daerah.

Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah langkah ini selaras dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah?

*KPU: Lembaga Nasional dengan Cabang di Daerah*

Dalam bincang-bincang di Radio Elshinta, Kamis (21/8/2025), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, KPU adalah organ nasional yang memiliki perangkat hingga ke provinsi, kabupaten, dan kota.

“Sejak awal, tugas KPU memang menyelenggarakan pemilu maupun pilkada di seluruh Indonesia. Jadi, ketika ada usulan agar biaya pilkada ditanggung APBN, itu sebetulnya sejalan dengan tugas pokok KPU,” jelasnya.

Selama ini, biaya pileg DPRD kan ditanggung APBN. Maka, logikanya pilkada juga dari dana yang bersumber APBN. Bukan APBD yang dihibahkan ke KPU oleh Pemda.

Kondisi Keuangan Negara dan Daerah

Kendati demikian, Prof. Djo mengingatkan bahwa kondisi keuangan negara dan daerah saat ini sama-sama “tidak baik-baik saja.” Pemerintah telah melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk mengurangi transfer dana ke daerah.

“Dana transfer ke daerah yang semula rata-rata sepertiga dari APBN, kini menyusut tahun depan 2026 hanya seperlima. Itu berarti APBD di banyak daerah semakin cekak. Bila pilkada masih ditanggung APBD, tentu akan sangat membebani, terutama daerah dengan kapasitas fiskal rendah,” yang jumlah nya sangat banyak, sekitar 400 an, ungkapnya.

Prof. Djo menekankan bahwa bila pilkada dibiayai APBN, maka hal itu akan lebih adil karena tidak mengganggu pelayanan dasar di daerah seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Tanggung Jawab Negara atas Demokrasi

Menurut Prof. Djo, membiayai pesta demokrasi memang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Apalagi bila ditaksir total biaya pilkada serentak nasional mencapai Rp70–80 triliun, jumlah itu masih rasional dan proporsional dibanding total APBN sekitar Rp4.000 triliun.

“Secara persentase, tidak terlalu tinggi. Yang penting pelaksanaannya efisien, biaya hemat, dan tidak boros. Tapi tentu ini harus dihitung dengan kemampuan fiskal negara,” paparnya.

KPU pun diminta berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan agar skema pembiayaan bisa masuk dalam postur APBN tanpa mengorbankan kebutuhan lain.

Dampak bagi Daerah dengan Fiskal Rendah

Usulan pembiayaan pilkada lewat APBN dianggap penting terutama untuk daerah-daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) kecil.

“Bila APBD mereka dipakai untuk pilkada, itu akan langsung mengganggu pelayanan publik. Misalnya obat di puskesmas berkurang, pelayanan rumah sakit menurun, atau anggaran rehab sekolah menjadi terbatas,” kata Prof. Djo.

Otonomi daerah, menurutnya, akan bisa berjalan dengan baik bila keuangan daerah aman dan tidak terbebani urusan politik elektoral.

Jangan Hanya “Memindahkan Kantong”

Meski demikian, Prof. Djo mengingatkan agar usulan ini tidak sekadar memindahkan beban dari “kantong kanan ke kantong kiri.”

“Kalau cuma diputar-putar, APBD dikurangi lalu ditarik ke APBN untuk pilkada, itu sama saja. Yang dibutuhkan adalah tambahan nyata dari APBN, bukan sekadar pengalihan,” tegasnya.

Dengan formulasi yang tepat, daerah tetap bisa mendapatkan hak anggaran sesuai kebutuhan—misalnya berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kondisi wilayah—tanpa dikurangi karena adanya agenda pilkada.

Wacana KPU ini pada dasarnya selaras dengan prinsip bahwa pemilu dan pilkada adalah urusan nasional, sehingga negara wajib menanggung biayanya. Namun, kunci utamanya adalah desain fiskal yang adil dan efisien agar tidak merugikan daerah, khususnya yang kapasitas fiskalnya rendah.

Pilkada bukan sekadar hajatan politik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Dan ongkos untuk itu, sebagaimana ditegaskan Prof. Djo, memang seharusnya menjadi kewajiban negara.