Bahkan, tahapan Pilkada Situbondo yang sempat tertunda itu, akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang. Sebab, Pilkada serentak telah disepakati akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto, mengatakan, KPU Situbondo sudah siap sudah 100 persen untuk menggelar Pilkada Situbondo. Hanya saja, pihaknya hanya tinggal memastikan kesiapan petugas penyelenggara mulai dari tingkat desa, hingga panitia ditingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kesiapan KPU sudah 100 persen. Tahapan sudah kita laksanakan, hanya tinggal melakukan koordinasi untuk tambahan anggadan Pilkada di tengah pandemi COVID-19,” ujar Marwoto, Jumat (5/6/2020).
Menurutnya, karena Pilkada Situbondo akan digelar ditengah pandemi COVID-19, sehingga KPU akan segera mengajukan anggaran tambahan, karena skenario pelaksanaan Pilkada di tengah COVID-19 membutuhkan tambahan biaya, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan masker.
“Kita akan lihat kemampuan anggaran pemkab, jika memang tidak mampu menyuntik anggaran untuk Pilkada, maka akan dipenuhi melalui dana APBN,” bebernya.
Marwoto mengaku, anggaran Pilkada sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati bersama pemkab sebanyak Rp.32 miliar.”Sedangkan yang sudah dicairkan Rp12,7 miliar, atau 40 persen dari total anggaran Pilkada Situbondo,”bebernya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto memastikan jika anggaran Pilkada tidak termasuk dalam refocusing anggaran. Artinya, dana Pilkada senilai Rp.32 miliar tidak dipotong untuk anggaran penanganan COVID-19.”Dana Pilkada aman, tidak masuk dalam refocusing anggaran,” tegasnya.
Hanya saja, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 membutuhkan tambahan anggaran, karena harus melaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, sesuai dengan standar World Health Organisation (WHO).
“Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini tentunya membutuhkan tambahan biaya, karena harus menyediakan APD bagi penyelenggara, termasuk menyediakan masker bagi pemilih, dan hand sanitizer di setiap TPS,” bebernya.
Pemkab Situbondo masih akan menghitung kekuatan anggaran yang dimiliki. Namun jika tidak mampu menyuntikkan anggaran tambahan, pemkab akan melaporkan kepada Kemendagri.
“KPU dan Bawaslu juga akan merestrukturisasi kembali, dengan mengepras anggaran yang tidak begitu penting. Pemda juga akan berupaya mencari tambahan anggaran. Kalau kita tidak mampu, maka akan kita laporkan ke Kemendagri,”pungkasnya.